Berita Kriminal

Polda Jatim Tangkap 9 Begal Bercelurit, Ngaku Hisab Sabu Agar Bernyali

im Jatanras Polda Jatim menangkap sembilan orang anggota komplotan maling motor dan begal bersenja celurit yang telah beraksi di 23 TKP di Kabupaten

Editor: Muliadi Gani
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sembilan orang anggota komplotan maling motor dan begal bersenjata celurit yang telah beraksi di 23 TKP di Kabupaten Pasuruan dan Malang, berhasil ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim, Jumat, (8/3/2024). 

Piter mengatakan, kesembilan tersangka itu ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus pencurian motor bersenjata tajam yang dilakukan Tersangka M. 

Setelah dikembangkan, ternyata penyidik berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya, yang telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2021 dan namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Ditangkap di Jakarta, Tersangka Pemerasan Diperiksa di Sabang, Diduga Juga Terlibat Pengancaman

Baca juga: Gegara Terlilit Pinjol, Mahasiswa di Surabaya Nekat Begal Sopir Taksi Online

Termasuk beberapa orang penadah motor curian.

Bahkan, ada tersangka penadah yang berstatus sebagai residivis karena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada tahun 1999 silam. 

"Tersangka F, curanmor dan curas tahun 2021 Tersangka Y, residivis penadah tahun 1999.

Tersangka YA, pelaku curanmor dan penadah DPO Polresta Malang," ujarnya. 

Para tersangka yang bertindak sebagai eksekutor motor tersebut, melakukan aksi pencuriannya menggunakan sarana alat kunci T. 

Setelah berhasil melakukan pencurian, para tersangka eksekutor menjual motor curian tersebut ke beberapa jejaring penadah motor curian. 

Harganya, bervariasi, kisaran Rp3-4 juta, khusus untuk motor matik.

Sedangkan motor berkapasitas mesin cc besar, dihargai kisaran Rp5-6 juta. 

Menurut PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi, para tersangka beraksi selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam; celurit. 

Sejauh ini, celurit tersebut hanya digunakan untuk berjaga-jaga tatkala disergap oleh warga terutama untuk menakut-nakuti korbannya. 

Teruntuk Tersangka M dan F, keduanya pernah beraksi di kawasan Pasuruan, lalu kepergok oleh warga. 

Lantas keduanya mengacungkan celurit lalu memainkannya dengan cara menyabet-nyabetkan ke arah warga yang akan melakukan penangkapan. 

Kendati keduanya sempat kabur dan buron beberapa bulan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved