Berita Sabang
Ditangkap di Jakarta, Tersangka Pemerasan Diperiksa di Sabang, Diduga Juga Terlibat Pengancaman
Setelah beberapa waktu lalu buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon ditangkap dan dibawa
Pantauan di lapangan, Popon dibawa menggunakan kapal cepat pukul 08.00 WIB dari Pelabuhan Ulee Lheue dan tiba di Pelabuhan Balohan, Sabang, pukul 09.00 WIB pada hari Jumat (8/3/2024).
PROHABA.CO, SABANG - Penyidik Polres Sabang bersama tim dari Polda Aceh akhirnya berhasil menemukan tersangka kasus pemerasan dan pengancaman, Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.
Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai DPO karena menolak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah beberapa waktu lalu buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sabang, Jumat (8/3/2024) pagi.
Nama dan foto Popon masuk dalam DPO polisi sejak 22 Januari 2024 atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Perbuatannya diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 369 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: BEREH, Polisi Sabang Tangkap DPO Pelaku Pemerasan dan Pengancaman
Tersangka tiga hari lalu berhasil diringkus di Jakarta oleh Polda Aceh dibantu Satreskrim Polres Sabang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Prohaba.co di lapangan, Popon ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta.
Setelah ditangkap, ia kemudian langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

Pantauan di lapangan, Popon dibawa menggunakan kapal cepat pukul 08.00 WIB dari Pelabuhan Ulee Lheue dan tiba di Pelabuhan Balohan, Sabang, pukul 09.00 WIB pada hari Jumat (8/3/2024).
Sejauh ini belum diungkapkan siapa korban yang dia peras dan ancam tersebut sehingga ia resmi dijadikan tersangka untuk dua kasus sekaligus.
Lebih lanjut pihak kepolisian meminta wartawan untuk bersabar karena tersangka masih diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Sabang menetapkan Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon sebagai DPO tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Baca juga: Gegara Pacarnya Diganggu, Tukang Parkir di Makassar Tikam Seorang Pemuda hingga Tewas
Baca juga: Polres Sabang Amankan Seorang DPO Pembalakan Liar Saat Tidur dalam Rumah Kosong di Lhoong Aceh Besar
Kapolres Sabang, AKBP Erwan MH melalui Kasi Humas IPDA Saiful Anwar, Senin (22/1/2024) mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan 2 Januari 2024, TIY alias Popon sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sabang.
“Penetapan DPO kepada tersangka berdasarkan penerbitan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/01/I/RES.1.19/2024,” ucapnya.
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Sukamakmue |
![]() |
---|
BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba |
![]() |
---|
Satu Unit Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Sabang, BPBD Imbau Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Tim Gabungan TNI Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Sabang, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan Asal Malaysia Meninggal Saat Diving di Perairan Sabang, Diduga Akibat Dekompresi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.