Berita Kriminal

Dua Pria Terancam 8 Tahun Penjara Usai Aniaya Polisi yang Bertugas di Konawe Selatan

Dua pria berinisial F (31) dan I (24) kini berhadapan dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Dua pria berinisial F (31) dan I (24), pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi diringkus Polres Konawe Selatan, Rabu (13/3/2024). Foto Wakapolres Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Dedi Hartoyo saat merilis kasus penganiayaan polisi di Tinanggea. 

PROHABA.CO, KENDARI -  Dua pria berinisial F (31) dan I (24) kini berhadapan dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang polisi di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Utara.

Kedua pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi diringkus Polres Konawe Selatan (konsel), Rabu (13/3/2024).

"Kedua pelaku ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di lapangan," kata Wakapolres Konsel, Kompol Dedi Hartoyo.

Kedua pelaku terancam pidana penjara 8 tahun.

"Atas perbuatan dan alat bukti yang cukup, pelaku sudah ditahan dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP."

"Tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan penjabat yang sedang menjalanankan tugas, jika kejahatan dan perbuatan itu mengakibatkan luka-luka pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan," ujar Kompol Dedi Hartoyo.

Baca juga: Geng Kampung Tengah kembali Buat Onar, Aniaya dan Rampas HP di Warkop Darussalam Aceh Besar

Baca juga: Kronologi Pasutri di Bengkulu Dibacok Saat Tagih Utang, Pelaku Serang Pakai Parang

Baca juga: Sorang IRT di Lebak 19 Tahun Alami KDRT, Kini Suami Dipolisikan, Bertahan karena Anak Masih Kecil

Aksi penganiayaan itu terjadi, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 00.10 Wita dini hari di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Konsel.

Saat kejadian Aipda Darni dan Aipda Arifin tengah melaksanakan pengamanan acara pesta perkawinan.

Setelah itu mereka lanjut patroli malam.

Namun tepat di jalan umum, keduanya melihat pelaku F dan I yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras).

Petugas kemudian menegur dua pelaku itu.

"Pada saat diingatkan dan diarahkan pulang, dua orang pelaku menolak dan melawan," ungkap Kompol Dedi Hartoyo.

Selanjutnya Kedua pelaku pulang mengambil senjata tajam hendak melawan polisi yang sedang patroli.

Akibatnya anggota polisi mengalami luka robek tangan kanan, dari lengan sampai telapak tangan.

 

Baca juga: Seorang Pemuda di Semarang Tewas Dibacok saat Asyik Nongkrong Tenggak Miras

Baca juga: Cemburu Jadi Alasan Pria Cimahi Aniaya Pacarnya hingga Terkapar, Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek 80 Tahun di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aniaya Polisi yang Bertugas di Konawe Selatan, 2 Pria Terancam 8 Tahun Penjara, 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved