Berita Kriminal

Kemas Beras SPHP Jadi Beras Premium, Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi

EH (37), seorang wanita asal warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timurditangkap polisi karena mengemas ulang beras

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pelaku pengemasan ulang beras SPHP saat digelandang di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024). 

PROHABA.CO, MALANG -  EH (37), seorang wanita asal warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timurditangkap polisi karena mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) Bulog ke kemasan beras premium.

EH nekat melakukan ini karena tingginya harga beras akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengemas ulang beras SPHP menjadi beras premium.

Kemudian beras hasil kemas ulang itu dijual dengan harga beras premium demi meraup untuk meraup banyak keuntungan.

Wakapolres Malang., Kompol Imam Mustolih mengatakan, EH tertangkap tangan polisi pada Jumat (15/3/2024) di toko beras milik pelaku yang berada di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Modusnya, EH membeli beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram melalui media sosial dengan harga Rp 690.000 serta membeli dari seorang pria seharga Rp 640.000 per kemasan 30 kilogram.

“Pria ini juga sedang dilakukan pendalaman oleh jajaran Sat Reskrim Polres Malang,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).

Beras SPHP itu lalu dikemas ke dalam kemasan beras premium merek Raja Lele kemasan 25 kilogram dan Ramos Bandung kemasan 5 kilogram.

Baca juga: Wah! Mahalnya Harga Beras di Indonesia Ternyata Ikut Jadi Sorotan Media Internasional

Kemudian, beras itu dijual kembali melalui situs jual beli online dengan harga Rp 69.000 - Rp 70.000 per 5 kilogram untuk kemasan Ramos Bandung, dan Rp 350.000 per 25 kilogram kemasan Raja Lele.

“Keuntungan tersangka dari jual beli beras tersebut per kilogram berkisar Rp 1.000-2.000 per kilogram.

Dalam sebulan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp 8-9 juta,” tuturnya.

Pelaku berencana menyalahgunakan beras SPHP Bulog itu sejak Oktober 2023 saat melihat harga beras terus naik.

Ia lalu mencoba mencari cara membeli beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram di situs jual beli online.

“Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung beras dalam kemasan sak plastik merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram, 18 karung beras sak plastik merek Raja Lele kemasan 25 kilogram, serta 320 buah karung kosong bekas pakai dengan merek beras Bulog kemasan 50 kilogram,” tuturnya.

Baca juga: Ria Ricis Keceplosan Sentil Status ke Sule, Ucapan Istri Teuku Ryan Tuai Cibiran

Baca juga: Pembelian Beras Dibatasi, Satu Orang Hanya Boleh Beli Satu Kemasan Ukuran Lima Kg

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 144 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 Undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman mulai 2 hingga 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved