LHKPN

Kekayaan Presiden Jokowi Dilaporkan Meningkat Rp 13,45 Miliar, KPK Masih Lakukan Verifikasi

Harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 meningkat Rp 13,45 miliar dibanding tahun 2022 lalu.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) tiba dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

Pada menu Kepatuhan LHKPN Pimpinan Tinggi Negara untuk tahun wajib lapor 2023, Jokowi disebut sudah melaporkan kekayaannya. Namun, laporan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi.

PROHABA.CO, JAKARTA - Harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 meningkat Rp 13,45 miliar dibanding tahun 2022 lalu.

Kekayaan Jokowi itu tertuang di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada menu Kepatuhan LHKPN Pimpinan Tinggi Negara untuk tahun wajib lapor 2023, Jokowi disebut sudah melaporkan kekayaannya.

Namun, laporan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi.

“Total harta kekayaan Rp 95.820.385.076,” sebagaimana dikutip dari laman resmi e-LHKPN KPK, pada Senin (25/3/2024).

Adapun kekayaan Jokowi periodik 2022 yang dilaporkan pada 17 Maret 2023 sebesar Rp 82.369.583.676.

Dikutip dari Kompas.com, komponen kekayaan Presiden Jokowi meliputi 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo.

Saat itu, nilai aset tersebut mencapai Rp 66.242.200.000.

Jokowi juga melaporkan kepemilikan tujuh mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 432 juta.

Mantan Wali Kota Solo itu juga melaporkan harta bergerak lain senilai Rp 356.950.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 15.338.433.676.

Adapun para penyelenggara negara yang masuk menjadi wajib lapor (WL) LHKPN, setiap tahun harus menyampaikan kekayaan mereka maksimal 31 Maret 2024.

Berdasarkan data KPK per 23 Februari 2024, sebanyak 159 instansi pusat dan daerah sudah 100 persen menyampaikan LHKPN.

Laporan itu meliputi dua kementerian/lembaga di tingkat pusat, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua pemerintah provinsi, 45 kabupaten/kota, 28 DPRD, dan 80 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dua kementerian/lembaga/instansi pusat yang sudah 100 lapor yaitu BP Batam dengan total 288 wajib lapor dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) 78 wajib lapor,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, pada Jumat (23/2/2024) pekan lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekayaan Jokowi Dilaporkan Meningkat Rp 13,45 Miliar, Masih Diverifikasi KPK",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved