Kasus Pembunuhan
Bunuh Casis Bintara TNI AL, Oknum PM Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Danlantamal II Padang
Akibat perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati karena tindakannya itu termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.
Serda Adan merupakan otak pembunuhan terhadap Iwan, sedangkan Muhammad Alfin sebagai eksekutor yang dibayar Serda Adan.
PROHABA.CO - Oknum Polisi Milter (PM) Polisi Militer (PM) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal, merupakan satu dari dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Seperti diketahui, Iwan merupakan Calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL) yang tewas dibunuh Adan bersama temannya warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian.
Akibat perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati karena tindakannya itu termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Danlantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri, dalam konferensi pers kasus pembunuhan Iwan di Lantamal II Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (2/4/2024) siang.
Kedua tersangka yakni Serda Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian yang sudah mengenakan baju tahanan serta sejumlah barang bukti seperti sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban, turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
"Perkara pidana untuk Serda Adan sudah melakukan pelanggaran Pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tegas Laksamana Pertama TNI Syufenri, dalam konferensi pers itu dikutip dari TribunPadang.com.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 24 Desember 2022 lalu.
Jasad korban dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.
Serda Adan merupakan otak pembunuhan terhadap Iwan, sedangkan Muhammad Alfin sebagai eksekutor yang dibayar Serda Adan.
Syufenri menyatakan proses penyidikan Muhammad Alfin diserahkan ke Polres Sawahlunto.
"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Danlantamal II Padang dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Komandan Lanal Kolonel Laut Wishnu Ardiansyah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (1/4/2024).
Ia turut berduka cita atas meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua dan berjanji akan memberikan hukuman berat kepada Serda Adan.
"Kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan.
Pelaku akan kami hukum seberat-beratnya, bahkan dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucapnya.
Kasus itu terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan karena Iwan Sutrisman Telaumbanua tak kunjung pulang.
Pihak keluarga sempat mengira Iwan Sutrisman mengikuti pendidikan TNI AL.
Kasat Reskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi, mengatakan Serda Adan menjanjikan uang Rp 30 juta kepada Muhammad Alfin yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.
Serda Adan memberikan uang puluhan juta sebelum pembunuhan agar Muhammad Alfin dapat menjalankan tugasnya.
Pembunuhan dilakukan Muhammad Alfin menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Keluarga Korban Diperas
Selain membunuh Iwan, Serda Adan juga menipu keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan anggota TNI AL.
Serda Adan meminta uang sebesar Rp 200 juta dan sudah ditransfer keluarga korban secara bertahap.
Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal, mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, korban dipinjamkan baju TNI yang sudah dibordir namanya.
Korban kemudian difoto Serda Adan dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisno Telaumbanua.
"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto, dan dikirim ke orang tuanya.
Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," paparnya, Sabtu (30/3/2024), dikutip dari TribunPadang.com.
Serda AAM (Serda Adan Aryan Marsal-red) melakukan pembunuhan dengan senjata tajam.
"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.
Ia menambahkan, Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.
Afrizal menerangkan, Serda Adan sempat ingin kabur ke Padang.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Serda Adan seusai Bunuh Casis TNI di Sumbar, Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Mantan Casis Bintara TNI AL
Oknum PM
Mantan Casis TNI AL Dibunuh
Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan
Danlantamal II Padang
Laksamana Pertama TNI Syufenri
Prohaba.co
Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Eks-Hotel Cahaya Kasih Pematangsiantar, Korban Dibunuh Pacar |
![]() |
---|
Dua Perempuan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Solok Selatan, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Yanti Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu dan Anak Kandungnya, Aksinya Dibantu Ayah Kandung |
![]() |
---|
Remaja Kembar Habisi Nyawa Santri di Lampung Tengah, Jasad Dibuang ke Irigasi |
![]() |
---|
Petugas Bank Keliling Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.