Kamis, 4 Juni 2026

Video Mesum

Dua Pemuda NTT Curi Data dan Sebarkan Video Mesum Karyawati Bank, Begini Kejadiannya

Dua pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuri dan menyebarkan video mesum seorang karyawati salah satu bank di wilayah tersebut.

Tayang:
Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM
Ilustrasi video mesum. 

Menurut Yoce, kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai  tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

PROHABA.CO Dua pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuri dan menyebarkan video mesum seorang karyawati salah satu bank di wilayah tersebut.

Kedua pemuda itu adalah GMK (25) dan NRA (22).

Adapun pemilik video mesum adalah NNM (22).

Dikutip dari Kompas.com, kedua pemuda itu mencuri data di telepon seluler milik NNM (22).

Selain mencuri data, mereka juga menyebarkan video mesum NNM dengan seorang pria tak dikenal yang disimpan di dalam ponsel milik wanita tersebut.

Video asusila NNM dan seorang laki-laki tak dikenal yang disimpan di telepon selulernya, diambil dan disebar oleh tukang servis Hp.

Tak terima, NNM lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Awalnya telepon seluler milik NNM yang rusak diperbaiki NRA yang bekerja sebagai tukan servis Hp.

Namun, NRA kemudian malah mencuri video pribadi NNM dan menyebarkannya tanpa izin korban.

Akibat perbuatannya, GMK dan NRA ditangkap setelah aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT menerima laporan NNM dan menyelidiki kasus itu.

"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD berinisial NNM," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Rabu (3/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yoce, kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai  tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang- Undang ITE dugaan tindak pidana manipulasi data melalui ITE, Junto Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Taransaksi dan Informasi Elektronik.

"Keduanya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," ucap Yoce.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved