Berita Kriminal

Napi Rutan Pangkep Arahkan Istrinya Jual Narkoba di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi

Satreskoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena nekat melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. Napi Rutan Pangkep Arahkan Istrinya Jual Narkoba di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Satreskoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena nekat melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Wanita berinisial AR tersebut diamankan polisi saat sedang berada di salah satu hotel di bilangan Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Saat itu polisi menemukan satu saset kecil berisi sabu yang disimpan pada pakaian dalam AR.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan terkait barang bukti lain.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari tangan AR ini total diamankan sebanyak lima saset dengan berat 530 gram.

“Satreskoba Polrestabes Makassar telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 530 gram, dengan tersangka wanita AR,” kata Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024).

Selain narkotika jenis sabu siap edar, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya termasuk satu buah timbangan digital.

Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Ada Tahanan yang Dikenakan Biaya Bulanan Hingga Rp 5 Juta

“Barang bukti diantaranya ada handphone, kemudian timbangan digital,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan polisi, narkotika itu didapatkan AR dari suaminya sendiri berinisial IR yang merupakan narapidana yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep.

IR disebut mengarahkan AR ke kawasan pekuburan yang terletak di Jalan Antang Raya, Kota Makassar, Sulsel, untuk mengambil narkotika tersebut lalu diedarkan.

AR pun nekat mengedarkan narkotika itu sesuai permintaan sang suami.

Saat melakukan aksinya, IR mengarahkan AR untuk menyimpan narkotika dan memantau dari kejauhan saat hendak diambil oleh pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulsel Surianto mengatakan, pihaknya sementara masih menunggu hasil pendalaman polisi.

“Pasti ada (tindakan), inikan baru katanya.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Bunuh Anak Tirinya di Pariaman, Pelaku Ikut Mengantarkan ke RS

Baca juga: 3 Tahanan di Polsek Mariso Berhasil Kabur Setelah Menggergaji Teralis Besi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved