Berita Kriminal
Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Sekolah di Malang
Dua orang pria bernama M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan
PROHABA.CO, MALANG – Dua orang pria bernama M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan pencurian barang-barang berharga milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar, Rabu (10/4/2024).
Kedua pelaku pencurian itu merupakan pencuri spesialis sekolah.
Keduanya terhitung telah melakukan pencurian barang milik lembaga sekolah sebanyak 3 kali.
Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto merinci dari tiga sekolah yang pernah menjadi target pencurian kedua pemuda tersebut.
Satu di antaranya di kawasan Kecamatan Pakis, tepatnya milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar dan dua lainnya di kawasan Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar kedua pelaku berhasil mencuri 5 laptop, 1 LCD proyektor dan 1 sound system,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pakis, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Spesialis Curanmor Asal Sumut Ditangkap Polisi di Langsa, Butuh 10 Detik Buka Sepmor Terkunci
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengintai target sekolah sebanyak 2 kali.
Kemudian setelah mendapatkan gambaran suasana sekolah dan menemukan celah, kedua pelaku langsung bergerak untuk beraksi.
“Pelaku beraksi pukul 22.00 WIB pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Mereka mencongkel dan memecah kaca jendela untuk masuk dalam kantor sekolah tempat penyimpanan barangbarang berharga tersebut,” jelasnya.
Barang-barang tersebut kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga di bawah pasaran.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui tawaran barang yang diunggah oleh pelaku di media sosial.
“Foto barang yang diunggah pelaku itu identik dengan barang milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Akhirnya kami lacak hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
| Pria 62 Tahun Tewas Ditusuk Adik Ipar di Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Jasad Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Freezer Ayam Geprek Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku |
|
|---|
| Turis Asal China Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali, Polisi Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Asmara Berakhir Tragis, Instruktur Gym di Bengkulu Dibakar Mantan Pacar, Polisi Amankan Pelaku |
|
|---|
| Residivis DL Ditangkap Usai Rudapaksa Kurir Wanita di Mamuju, Didor saat Hendak Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-pemuda-pencuri-spesialis-sekolah-ditangkap-polisi.jpg)