Rabu, 8 April 2026

Berita Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Sekolah di Malang

Dua orang pria bernama M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Dua pemuda pencuri spesialis sekolah ditangkap kepolisian Rabu (10/4/2024). Keduanya mengaku terpaksa mencuri karena berstatus penganggur. 

PROHABA.CO, MALANG – Dua orang pria bernama M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan pencurian barang-barang berharga milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar, Rabu (10/4/2024).

Kedua pelaku pencurian itu merupakan pencuri spesialis sekolah.

Keduanya terhitung telah melakukan pencurian barang milik lembaga sekolah sebanyak 3 kali.

Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto merinci dari tiga sekolah yang pernah menjadi target pencurian kedua pemuda tersebut.

Satu di antaranya di kawasan Kecamatan Pakis, tepatnya milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar dan dua lainnya di kawasan Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar kedua pelaku berhasil mencuri 5 laptop, 1 LCD proyektor dan 1 sound system,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pakis, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Spesialis Curanmor Asal Sumut Ditangkap Polisi di Langsa, Butuh 10 Detik Buka Sepmor Terkunci

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengintai target sekolah sebanyak 2 kali.

Kemudian setelah mendapatkan gambaran suasana sekolah dan menemukan celah, kedua pelaku langsung bergerak untuk beraksi.

“Pelaku beraksi pukul 22.00 WIB pada Kamis (4/4/2024) lalu.

Mereka mencongkel dan memecah kaca jendela untuk masuk dalam kantor sekolah tempat penyimpanan barangbarang berharga tersebut,” jelasnya.

Barang-barang tersebut kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga di bawah pasaran.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui tawaran barang yang diunggah oleh pelaku di media sosial.

“Foto barang yang diunggah pelaku itu identik dengan barang milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Akhirnya kami lacak hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved