Berita Kriminal
Kadus di Gorontalo Tilep Uang Zakat Fitrah, Dipakai untuk Judi
Gegara kecanduan judi online, seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Gorontalo diketahui menilap uang zakat fitrah sebesar Rp 13 juta.
Usai mendengar laporan ini, Agus langsung melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dusun 2 seusai makan sahur. Ia bergerak cepat untuk menyelidikinya.
Dari informasi awal, diketahui YL menggunakan sebagian uang zakat fitrah sebesar Rp8,5 juta sebagai modal judi online.
“Kadus 2 menelepon, bilang ada masalah yang harus dilaporkan, saya langsung datang ke rumahnya setelah makan sahur, saya juga undang Kepala Dusun 3,” ujar Agus.
Pada pertemuan ini, diketahui YL mengambil uang zakat fitrah sebanyak Rp8,5 juta untuk dipertaruhkan di aplikasi judi online.
Saat itu juga Agus mengambil keputusan untuk segera mencari dana lain sebagai pinjaman untuk mengganti uang zakat yang disalahgunakan YL, juga agar distribusi zakat tidak terganggu.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bengkulu Selatan Kuras Saldo ATM Pacar Rp 105 Juta
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Bandara SIM
Apalagi, uang yang digunakan ini merupakan uang zakat fitrah yang berasal dari umat Islam di desanya.
Pada saat itu mereka mendapat pinjaman Rp4 juta sehingga masih harus mencari sisanya yang sebesar Rp4,5 juta lagi.
Mereka berpacu untuk segera menggenapi uang zakat yang telah dipertaruhkan di aplikasi judi oleh YL karena waktunya tinggal sehari.
Pada Rabu pagi, 10 April, sudah masuk hari raya Idulfitri, yakni sudah masuk batas penyaluran zakat sebelum khatib naik mimbar, sehingga praktis waktunya hanya tanggal 9 April untuk penyaluran.
Belum sempat mencari uang pinjaman yang Rp4,5 juta, tiba-tiba YL mengaku pada Agus Ambo bahwa ia telah mengambil uang Rp13,8 juta, bukan Rp8,5 juta seperti yang ia sampaikan pada awalnya.
Pengakuan ini disampaikan saat Agus berbicara empat mata dengan YL.
Dari pembicaraan empat mata ini juga diketahui bahwa kepala dusun 3 ini awalnya menggunakan uang zakat fitrah sebanyak Rp3 juta.
Namun, pertaruhan uang zakat di apliaksi judi itu selalu gagal, uang zakat malah lenyap.
Karena penasaran kalah terus, YL bertekad untuk memenangkan perjudian ini, ia lalu kembali mengambil uang zakat warganya untuk dipertaruhkan.
Namun, ia gagal terus hingga uang zakat fitrah sebanyak Rp13,8 juta ludes dipertaruhkan di lapak judi online.
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.