Bharada E Menikah

Sempat Terhalang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Kini Sudah Bebas dan Akhirnya Menikah

Diketahui, pernikahan Bharada E dan Ling Ling sempat terhalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Jamaluddin
Instagram/@Ronnytalapessy
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menikahi kekasinya, Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling di Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (20/4/2024). 

Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer sudah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lantas, terdakwa Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Adapun persyaratannya yakni pelaku mau bekerja sama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.

Ikuti Sidang hingga Dituntut 12 Tahun Penjara

Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU pun menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Divonis 1,5 Tahun

Setelah dituntut 12 tahun, Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved