Sabtu, 18 April 2026

Video

VIDEO CSB Resmi Divonis 2,5 Penjara Imbas Tipu Jessica Iskandar, hingga Wajib Kembalikan Mobil

Majelis hakim telah memutuskan bahwa CSB dijatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara atas tindak penipuan terhadap aktris, Jessica Iskandar

Editor: Aulia Akbar

PROHABA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang putusan terdakwa Christopher Stefanus Budianto atas penipuan terhadap aktris, Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024), kemarin.

Majelis hakim telah memutuskan bahwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) dijatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara atas tindak penipuan yang dilakukannya.

Tak hanya menjalani hukuman penjara, CSB juga dituntut untuk mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya digelapkan kepada wanita yang kerap disapa Jedar tersebut.

Mendengar bacaan putusan dari hakim, CSB pun belum bisa menentukan sikap apakah dirinya dapat menerima atau mengajukan banding.

Oleh sebabnya, CSB meminta waktu selama satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, ibu dua anak itu telah ditipu oleh Christopher Stefanus Budianto dengan modus penyewaan mobil.

Imbasnya, sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

Jedar yang sudah melaporkan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 lalu, baru saja mendapat titik terang setahun setelahnya.

CSB yang buron setelah jadi tersangka sejak Februari 2023, berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved