Kabar Artis

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Polisi mengamankan Chandrika Chika bersama dua teman perempuan dan tiga teman pria lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di hotel kawasan

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Alivio
Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chika di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Selebgram cantik Chandrika Chika ditangkap polisi diduga tersandung kasus narkoba jenis ganja.

Polisi mengamankan Chandrika Chika bersama dua teman perempuan dan tiga teman pria lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka menggunakan ganja yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. 

Hingga kini selebgram Chandrika Chika ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," kata Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).

Adapun keenam tersangka diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Baca juga: Selebgram Nur Utami Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Suami Dikenal Bandar Narkoba di Sulsel

Baca juga: Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Ditangkap, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Baca juga: CSB Divonis 2,5 Penjara Terkait Kasus Penipuan Jessica Iskandar, Dituntut Wajib Kembalikan Mobil

Terkait hal ini, AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.

Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamin.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.

Adapun polisi menangkap keenam tersangka ini berdasarkan laporan dari warga setempat.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu vape atau rokok elektrik beserta liquidnya.

Untuk diketahui, keenam tersangka ini memakai narkoba jenis ganja menggunakan vape.

"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape berisi cairan narkotika jenis ganja, pods liquid itu isinya ganja," jelas AKP Reska.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun, ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved