Kabar Artis

CSB Divonis 2,5 Penjara Terkait Kasus Penipuan Jessica Iskandar, Dituntut Wajib Kembalikan Mobil

Majelis hakim telah memutuskan bahwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) dijatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara atas tindak penipuan yang dilakukan

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jessica Iskandar siap perjuangkan keadilan, hingga minta bantuan Presiden Jokowi terkait kasus penipuannya. 

PROHABA.CO -  Sidang putusan kasus dugaan penipuan terhadap Jessica Iskandar digelar di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Dalam kesempatan ini, Cristopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven mendapat vonis hukuman selama 2,5 tahun penjara.

ia juga diwajibkan untuk mengembalikan mobil mewah milik Jessica.

Kabar yang melegakan datang dari aktris Jessica Iskandar

Dimana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang putusan dari terdakwa Christopher Stefanus Budianto atas penipuan terhadap dirinya. 

Majelis hakim telah memutuskan bahwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) dijatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara atas tindak penipuan yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/4/2024)

Tak hanya menjalani hukuman penjara, CSB juga dituntut untuk mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya digelapkan kepada wanita yang kerap disapa Jedar tersebut. 

Baca juga: VIDEO CSB Resmi Divonis 2,5 Penjara Imbas Tipu Jessica Iskandar, hingga Wajib Kembalikan Mobil

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ucap Hakim Ketua.

Mendengar bacaan putusan dari hakim, CSB pun belum bisa menentukan sikap apakah dirinya dapat menerima atau mengajukan banding.

Oleh sebabnya, CSB meminta waktu selama satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher Stefanus Budianto.

CSB Resmi Divonis 2,5 Penjara Imbas Tipu Jessica Iskandar, hingga Wajib Kembalikan Mobil
CSB Resmi Divonis 2,5 Penjara Imbas Tipu Jessica Iskandar, hingga Wajib Kembalikan Mobil (Prohabanews)

Sekedar informasi, ibu dua anak itu telah ditipu oleh Christopher Stefanus Budianto dengan modus penyewaan mobil.

Imbasnya, sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

Jedar yang sudah melaporkan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 lalu, baru saja mendapat titik terang setahun setelahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved