Kabar Artis

Chandrika Chika Dicokok Polisi Saat Pesta Narkoba di Hotel

Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus narkoba. Perempuan cantik ini kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakar

Editor: Muliadi Gani
Instagram/chndrika
Chandrika Chika (Sumber: Instagram/chndrika_) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus narkoba.

Perempuan cantik ini kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Chandrika Chika ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja.

Polisi tidak hanya menangkap Chandrika Chika, tapi juga ada lima orang lainnya yang diamankan.

Salah satunya adalah atlet e-sport.

Terkait kronologi, polisi menangkapmereka di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Berdasarkan laporan Masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, Selasa (24/3/2024).

Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chikadi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023)
Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chikadi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023) (Tribunnews.com/ Alivio)

Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkaar (TKP) ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.

Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

“Yang diamankan adalah AT, 24 tahun, perempuan; MJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan; BB 25 tahun, laki laki, dan HJ 27 tahun, laki laki,” sebut Reska.

Mereka memakai vape dengan diisap secara bergantian.

Baca juga: VIDEO Chandrika Chika Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, Sudah Setahun Konsumsi Luqid Ganja

“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP adalah satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” ungkapnya.

“Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian,” lanjutnya.

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved