Berita Kriminal

Usai Tenggak Miras, Dua Pemuda di Surabaya Rudapaksa Anak di Bawah Umur 

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda usai diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial DBA (14). 

Editor: Muliadi Gani
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Usai Tenggak Miras, Dua Pemuda di Surabaya Rudapaksa Anak di Bawah Umur  

PROHABA.CO, SURABAYA -  Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda usai diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial DBA (14). 

Kedua lelaki bejat itu adalah AA (19) dan ASP (18) warga Jalan Sambiroto, Sambikerep, untuk ikut berkumpul di tempat kosnya, di Jalan Medokan Sawah Timur, Gununganyar.

Modus para pelaku adalah lebih dulu mengajak korban minum minuman keras.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang merupakan warga Kecamatan Gununganyar, diajak oleh temannya untuk main.

“(Kejadianya) Kamis, (3/4/2024).

Awalnya seorang teman (perempuan), mengajak korban keluar dan berkunjung ke kamar kos (pelaku) AA,” kata Hendro, saat dikonfirmasi melalui pesan, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Seorang Pria di NTT Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Melahirkan 

Kemudian, pelaku AA  mengajak teman prianya ASP, warga Jalan Sambiroto, Sambikerep, untuk ikut berkumpul di tempat kosnya, di Jalan Medokan Sawah Timur, Gununganyar.

“Tersangka ASP berinisiatif mengajak tersangka AA untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

Lalu AA menyetujui ajakan ASP, hingga keluar untuk membeli minuman,” jelasnya.

Korban pun kemudian ditawari untuk meminum minuman tersebut.

“Setelah mendapatkan minuman, AA dan ASP mengkonsumsi bersama-sama di tempat kos.

Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan temanya untuk ikut minum,” tambah Hendro.

Tersangka ASP pun memperkosa korban sebanyak dua kali setelah korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu, dia langsung meninggalkan tempat kos tersebut.

Baca juga: Pasutri di Gresik Bawa Anaknya yang Masih Balita Untuk Mencuri, Uangnya Digunakan Beli Miras

Baca juga: Pria Yang Hamili Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka, Kasus Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya

Sedangkan, teman perempuan korban memutuskan untuk meminta bantuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved