Berita Kriminal

Usai Tenggak Miras, Dua Pemuda di Surabaya Rudapaksa Anak di Bawah Umur 

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda usai diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial DBA (14). 

Editor: Muliadi Gani
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Usai Tenggak Miras, Dua Pemuda di Surabaya Rudapaksa Anak di Bawah Umur  

PROHABA.CO, SURABAYA -  Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda usai diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial DBA (14). 

Kedua lelaki bejat itu adalah AA (19) dan ASP (18) warga Jalan Sambiroto, Sambikerep, untuk ikut berkumpul di tempat kosnya, di Jalan Medokan Sawah Timur, Gununganyar.

Modus para pelaku adalah lebih dulu mengajak korban minum minuman keras.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang merupakan warga Kecamatan Gununganyar, diajak oleh temannya untuk main.

“(Kejadianya) Kamis, (3/4/2024).

Awalnya seorang teman (perempuan), mengajak korban keluar dan berkunjung ke kamar kos (pelaku) AA,” kata Hendro, saat dikonfirmasi melalui pesan, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Seorang Pria di NTT Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Melahirkan 

Kemudian, pelaku AA  mengajak teman prianya ASP, warga Jalan Sambiroto, Sambikerep, untuk ikut berkumpul di tempat kosnya, di Jalan Medokan Sawah Timur, Gununganyar.

“Tersangka ASP berinisiatif mengajak tersangka AA untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

Lalu AA menyetujui ajakan ASP, hingga keluar untuk membeli minuman,” jelasnya.

Korban pun kemudian ditawari untuk meminum minuman tersebut.

“Setelah mendapatkan minuman, AA dan ASP mengkonsumsi bersama-sama di tempat kos.

Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan temanya untuk ikut minum,” tambah Hendro.

Tersangka ASP pun memperkosa korban sebanyak dua kali setelah korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu, dia langsung meninggalkan tempat kos tersebut.

Baca juga: Pasutri di Gresik Bawa Anaknya yang Masih Balita Untuk Mencuri, Uangnya Digunakan Beli Miras

Baca juga: Pria Yang Hamili Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka, Kasus Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya

Sedangkan, teman perempuan korban memutuskan untuk meminta bantuan.

Namun, tersangka AA juga memperkosa korban satu kali ketika mereka berdua.

“Setelah korban sadar, dia menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibunya.

Sehingga ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya,” ucapnya.

Hendro mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.

Para tersangka juga mengakui perbuatannya memperkosa korban.

Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Pria Beristri di Indramayu Rudapaksa ODGJ, Kini Korban Hamil 6 Bulan, Dilakukan Saat Rumah Sepi

Baca juga: Sopir Mobil Rental Jurusan Tapaktuan-Medan Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya di Hotel

Baca juga: Prabowo Diisukan Akan Tambah Jumlah Kementerian Menjadi 40, Begini Respons Presiden Jokowi

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved