Berita Langsa
Sejumlah Warga Ingin Ajukan Jadi Calon Orang Tua Untuk Adopsi Bayi yang Ditemukan di Langsa
Sejumlah warga mulai mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di Masjid Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, ...
Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia, SP, Rabu (8/5/2024), menyebutkan, sudah ada beberapa orang warga yang telah mengajukan untuk mengadopsi bayi lelaki yang kini dititipkan di RSUD Langsa tersebut.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Warga Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (2/5/2024) siang menemukan bayi laki-laki yang sengaja diletakan di toilet Masjid Baiturrahman Gampong Buket Meutuah.
Bayi malang tersebut kini telah dibawa ke RSUD Langsa dan untuk kasus pmbuangan bayi oleh orang tuanya yang masih misterius ini sudah dalam penyelidikan Polres Langsa.
Sejumlah warga mulai mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di Masjid Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, pada Kamis, 8 Mei 2024 lalu.
Namun ada berapa syarat yang harus dipenuhi untuk diajukan ke Dinas Sosial Langsa sesuai ketentuannya untuk mengadopsi atau menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA) bayi dimaksud.
Sementara hingga sepekan dirawat di RSUD Langsa, kondisi kesehatan bayi laki-laki yang belum diketahui orang tua kandungnya ini semakin membaik.
"Kondisi bayi sudah semakin baik, selang bantu pernafasan juga sudaj seing dilepas, karena permapasannya mulai normal," ujar Arwinsyah, Humas RSUD Langsa.
Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia, SP, Rabu (8/5/2024), menyebutkan, sudah ada beberapa orang warga yang telah mengajukan untuk mengadopsi bayi lelaki yang kini dititipkan di RSUD Langsa tersebut.
Sedangkan Dinsos akan menentukan Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang layak untuk mengadopsinya sekaligus dilaksanakan verifikasi dan home visit kerumah pemohon oleh petugas.
Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Pembuang Bayi di Toilet Masjid di Langsa
"Penentuan apakah Cota akam ditentukan oleh Dinsos Aceh nantinya, karena ada proses aidang di Dinsos Aceh, kita dinsps daerah hanya memfasilitasinya," ujar Armia.
Dia menambahkan, mengadopsi seorang anak apalagi anak yang terlantar atau ditelantarkan orang tua, serta tidak diketahui identitas orang tuanya harus memenuhi berbagai persyaratan tentunya.
Untuk persyaratan awal kepada Dinas Sosial diantaranya, foto copy KTP suami istri, foto copy KK dan foto copy buku nikah, calon orang tua harus sehat rohani dan jasmani.
Selain itu, haru berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum, status menikah paling singkat 5 tahun, tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak, mampu dalam ekonomi dan sosial.
Selanjutnya, membuat surat pernyataan tertulis pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik anak kesejahteraan dan perlindungan, dan syaarat lainnya.
Penemuan bayi
bayi
Mengadopsi Anak
adopsi
Calon Orang Tua
Dinas Sosial Kota Langsa
Gampong Buket Meutuah
Langsa
Viral di Medsos, Dua Begal Terjadi di Jalan Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.