Kasus Penganiayaan

Pekerja Swasta asal Ulee Kareng Banda Aceh Dianiaya 2 Pria Hingga Daun Telinganya Putus

Muhammad Yudhi (36), warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, harus merelakan kedua daun telinganya hilang akibat dianiaya oleh 2 pria

Editor: Jamaluddin
IST
Kondisi telinga Yudhi yang terpotong akibat dianiaya oleh dua pria yang sudah ditangkap polisi. 

"Terduga pelaku sudah kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39), keduanya warga Gampong Neuheun. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Fadilah.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Muhammad Yudhi (36), warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, harus merelakan kedua daun telinganya hilang akibat dianiaya 2 pria yang sudah ditangkap polisi.

Kasus penganiayaan terhadap Yudhi terjadi pada Minggu (12/5/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau lebih dikenal dengan Perumahan Jacky Chan, kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Akibat luka berat yang dialaminya itu, Yudhi yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja swasta itu harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Unit Reskrim Polsek Krueng Raya sudah mengamankan dua terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah SL (33) dan ML alias Simin (39).

"Terduga pelaku sudah kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39), keduanya warga Gampong Neuheun.

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kompol Fadilah.

Bersama mereka, sambung Kasat Reskrim, petugas ikut mengamankan satu gunting medis yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menganiaya korban dengan memotong kedua daun telinganya.

Penangkapan SL dan ML alias Simin, menurut Kompol Fadilah, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan dari pihak korban.

"Setelah korban melapor, kita langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku.

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dikutip dari Serambinews.com.

Menyangkut kronologi kejadian, Kompol Fadillah menjelaskan, awalnya Yudhi dijemput paksa oleh kedua pelaku (SL dan ML alias Simin) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Kemudian, Yudhi dibawa ke Kompleks Perumahan Jacky Chan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih.

Setiba di lokasi, korban pun digiring ke kawasan pegunungan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vino.

Saat tiba di kawasan pegunungan itu, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku.

Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban.

Tangan dan kaki Yudhi diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus.

Setelah menganiayaan korban, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan Yudhi di lokasi tersebut.

Korban yang kesakitan akhirnya meminta pertolongan kepada warga hingga akhirnya ia dibawa ke RSUDZA untuk mendapat perawatan medis.

"Korban kehilangan daun telinga kiri dan kanan, serta memar di wajah.

Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarganya, sehingga pihak keluarga langsung melapor ke polisi," ungkapnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti berupa satu gunting medis yang digunakan untuk memotong daun telinga korban.

"Saat ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatan itu.

Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh,” jelas Kompol Fadillah

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sebut Kasat Reskrim, diketahui bahwa antara korban dan pelaku ada masalah yang berkaitan dengan utang piutang.

“Awalnya, Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain. 

Namun kemudian, ia nekat menggadaikan mobil itu kepada SL dan ML alias Simin senilai Rp 8 juta,” ucap dia.

"Kedua pelaku tidak tahu kalau itu adalah mobil rental.

Hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya dari kedua pelaku,” sambungnya.

Setelah mobil itu diambil kembali oleh pemiliknya, SL dan ML alias Simin sempat berupaya untuk menemui Yudhi, tapi selalu gagal. 

Bahkan, pihak keluarga Yudhi juga sudah angkat tangan dan mengaku tak sanggup menghadapi masalah yang dibuat oleh Yudhi sendiri.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan lanjutan pihak kepolisian.

Penyidik masih terus memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak.

"Pemeriksaan masih terus kita lakukan untuk menemukan titik terang terkait kasus ini," pungkas Kompol Fadilah. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved