Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Pria Yang kedapatan Simpan 24 paket Sabu dalam Dompet Pink

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria yang berinisial MZ (40) diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Barang bukti yang disita polisi dari tangan pria MZ (40), asal Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria yang berinisial MZ (40) diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Muara Satu, Lhokseumawe.

Tersangka MZ, asal Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Bersama tersangka, polisi menyita 24 paket sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran rumahnya. 

Baca juga: Polres Aceh Timur Tangkap Mahasiswa dan Pengusaha Karena Miliki Sabu

Baca juga: NYAN, Ungkap Kasus Korupsi Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor BRA

Baca juga: Perwira TNI AL Asal Sumut Tewas dengan Luka Tembak, Keluarga Curiga Dibunuh dan Minta Diotopsi

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 24 paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan disimpan dalam sebuah dompet warna pink.

Selain itu, juga disita satu unit handphone dari tangan tersangka.

Dalam pemeriksaan, sebut AKP Wijaya, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang dengan inisial B dengan harga Rp 10.000.000. 

Tersangka saat ini diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Baca juga: Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 6 Pengguna Sabu dan Ganja di Kawasan Terminal Keudah

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Togel di Lhokseumawe, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Horee! Pejuang Palestina Pukul Mundur Tentara Israel hingga Harus Keluar dari Al Zaytoun Gaza Utara

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved