Berita Kutaraja

Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 6 Pengguna Sabu dan Ganja di Kawasan Terminal Keudah

Satres Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024) ...

Editor: Muliadi Gani
Foto For Prohaba.co
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024) dini hari kemarin. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satres Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024) dini hari.

Keenam tersangka yang ditangkap atas dugaan tindak pidana menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Keenam tersangka itu adalah  MUK (31) Warga Pidie, AY (50) warga Sumut, FIR (36) warga Aceh Utara, KH (35) warga Aceh Besar, DW (32) warga Aceh Tenggara dan IF (31) warga Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan,  penangkapan enam tersangka itu dalam tiga lokasi yang berdekatan, diantaranya toilet musala terminal Keudah, tanggul Krueng Aceh dan teras belakang rumah kosong samping Solong Jembatan Peunayong.

Baca juga: Lagi,Polres Langsa Tangkap Seorang Kurir Narkotika Asal Aceh Utara,Barang Bukti 1,029 Kg Sabu Disita

Dari keenam pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, plastik bening bekas puntung rokok serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja 2,20 gram.

"Barang bukti itu kini dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Ferdian, Jumat (3/5/2024).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi penangkapan enam pelaku itu bermula, adanya laporan masyarakat melalui WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh 082316851998.

Baca juga: Tersangka Pemilik Ganja 300 Kg Diringkus Polisi di Nagan Raya, Cukongnya Lari ke Hutan

Baca juga: Hanyut di Parit, Bocah Subulussalam Ditemukan Meninggal

Dimana dalam WA Curhat Kapolresta Banda Aceh ini, berbagai informasi masuk dari kalangan warga, diantaranya adanya pengguna narkoba di kawasan Kecamatan Baiturrahman.

Menindaklanjuti laporan warga, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan penangkapan terhadap enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman.

Karena hal itu pula, ia mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal.

“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Ferdian.(*)

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja hingga Ekstasi dan Barang Ilegal

Baca juga: Polisi Gunakan Taktik Undercover Buy, Tiga Pelaku Jual Beli Ganja di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap

Baca juga: Polsek Lhoksukon Ringkus Pengedar Sabu Saat Tunggu Pembeli di Rumah

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved