Berita Langsa

Lagi,Polres Langsa Tangkap Seorang Kurir Narkotika Asal Aceh Utara,Barang Bukti 1,029 Kg Sabu Disita

Seorang pria berinisial JUF (41) terduga kurir narkotika asal Desa Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, didampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, serta Kasi Propam Iptu Erizal, saat memperlihatkan BB 1 kg sabu, Kamis (2/5/2024). 

Tim Opsnal Satresnarkob dipimpin Kasat Iptu Mulyadi yang terus memantau pergerakan para pelaku pada saat itu langsung bergerak ke wilayah tersebut.  Persisnya di pinggir jalan di Desa Ulee Gampong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Tim Ospnal melihat adanya tiga orang target pada tanggal 26 April 2024 lalu.

Laporan Zubir | Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA - Seorang pria berinisial JUF (41) terduga kurir narkotika asal Desa Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Dari tangan tersangka JUF, polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket besar sabu seberat 1.029 gram atau 1,029 kilogram (kg).

Sabu tersebut terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold atau merk asal Negara Cina.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini dirilis Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (2/5/2024) siang. 

Ikut hadir dalam konperensi pers tersebut, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam Iptu Erizal.

"Awalnya tersangka akan melakukan transaksi narkoba ini di Kota Langsa, namun terakhir mereka merubah lokasinya ke Aceh Timur," sebut Kapolres.

Baca juga: Pernah 2 Kali Dipenjara, Kurir Sabu Ditangkap Lagi di Medan, 23 Kilogram SS asal Malaysia Diamankan

Tetapi, sambung AKBP Andy, tersangka kembali merubah lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut di wilayah Aceh Utara.

Tim Opsnal Satresnarkob dipimpin Kasat Iptu Mulyadi yang terus memantau pergerakan para pelaku pada saat itu langsung bergerak ke wilayah tersebut. 

Persisnya di pinggir jalan di Desa Ulee Gampong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Tim Ospnal melihat adanya tiga orang target pada tanggal 26 April 2024 lalu.

Namun, saat petugas melakukan penggerebekan, 2 tersangka berhasil melarikan diri dari lokasi, hanya tersangka JUF yang berhasil ditangkap.  

Petugas yang melakukan penggeledahan di jok sepmor Honda Scoopy tersangka didapati barang bukti 1.029 gram sabu, yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold.

Sementara dua orang yang kabur, saat ini telah ditetapkan jadi buronan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu HR dan NEK.

Baca juga: Lagi Asyik Ngopi Sambil Main Judi Online, Seorang Warga Julok Diamankan Polisi

Baca juga: Terancam Dipenjara, Donald Trump Didenda Rp146 Juta Terkait Kasus Uang Tutup Mulut

Menurut Kapolres, tersangka JUF ternyata adalah mantan narapidana atau residivis kasus yang sama dan baru berapa tahun lalu bebas dari penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved