Polemik UKT
Mendikbudristek Akan Evaluasi PTN yang Naikkan UKT Tak Rasional, Begini Penegasan Nadiem Makarim
Dalam beberapa waktu terakhir, ramai diperbincangkan terkait adanya sejumlah perguruan tinggti negeri (PTN) yang menaikkan biaya uang kuliah tunggal.
Nadiem menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi PTN yang menaikkan UKT secara tidak masuk akala tau tidak rasional.
PROHABA.CO – Dalam beberapa waktu terakhir, ramai diperbincangkan terkait adanya sejumlah perguruan tinggti negeri (PTN) yang menaikkan biaya uang kuliah tunggal (UKT) secara tidak rasional.
Kebijakan dari PTN tersebut langsung menimbulkan protes dari mahasiswa.
Tak hanya mahasiswa, polemik tersebut juga ikut ditanggapi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi PTN yang menaikkan UKT secara tidak masuk akala tau tidak rasional.
Penegasan itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024).
Nadiem juga meminta agar PTN yang berencana menaikkan UKT wajib melibatkan Kemendikbudristek dalam mengambil kebijakan tersebut.
"Menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa universitas-universitas khususnya PTN, untuk memastikan Kemendikbud punya peran yang sangat kuat untuk memastikan kalau ada kenaikan harga, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," kata Mendikbudristek dikutip dari YouTube DPR RI.
Nadiem mengungkapkan, langkah ini dipilih pihaknya setelah ada protes dari mahasiswa terkait kenaikan UKT yang dinilai tidak rasional.
Terkait kenaikan UKT tersebut, mantan bos Gojek tersebut menegaskan bahwa PTN harus meminta rekomendasi dari Kemendikbudristek terlebih dulu sebelum menaikkan UKT.
Sehingga, kata Nadiem, jika ditemukan ada PTN yang menaikan UKT dan dinilai tidak rasional, maka akan dievaluasi.
"Jadi kami akan memastikan kenaikan-kenaikan (UKT) yang tidak wajar, itu akan kami cek, evaluasi, dan assesmen.
Saya juga meminta kepada ketua-ketua PTN dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalau ada kenaikan maka harus rasional dan tidak harus terburu-buru," kata Nadiem dikutip dari Tribunnews.com.
Mendikbudristek juga mengajak Komisi X DPR RI untuk menaikkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) oleh mahasiswa kurang mampu.
Secara keseluruhan, dia menegaskan bahwa mahasiswa mampu harus membayar UKT yang lebih tinggi ketimbang mahasiswa dengan ekonomi bawah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.