Berita Kriminal

Polresta Magelang Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa, Sabu Senilai Rp5 Miliar Diamankan

Polresta Magelang menangkap Pengedar sabu dari jaringan narkoba Aceh-Jawa bernama Ongki Wijaya Saputra (38) tertangkap di Kecamatan Secang, ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase Serambinews.com/KOMPAS.com/Egadia Birru
Tersangka kasus peredaran sabu, Ongki Wijaya Saputra sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024). 

PROHABA.CO, MAGELANG – Polresta Magelang menangkap Pengedar sabu dari jaringan narkoba Aceh-Jawa bernama Ongki Wijaya Saputra (38) tertangkap di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku kedapatan memiliki sabu seberat 2,5 kilogram saat proses penangkapan.

Pelaku pengedar sabu tersebut yang berdomisili di Desa Payaman, Kecamatan Secang.

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Ongki ditangkap di rumahnya usai polisi membuntutinya dari Yogyakarta pada 10 Mei lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya menjadi kurir sabu sejak 2015, tapi tidak terus-menerus.

Ia baru aktif kembali pada pertengahan 2023.

Adapun sabu diambil dari Jakarta dengan menempuh jalur darat.

Sejak awal 2024, Ongki sudah tiga kali mengambil sabu dengan total jumlah 11 kg.

Ia mendapatkan perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM.

“Pelaku bagian dari jaringan (narkoba) antarprovinsi, yakni Aceh-Jawa.

Dia mendapatkan upah Rp 10 juta setiap pengiriman,” beber Luthfi dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Aceh Singkil, 23 Paket Sabu 2,19 Gram BB Ditemukan

Ongki Wijaya Saputra, tersangka kasus narkotika jaringan Aceh-Jawa, mengaku sebenarnya ingin berhenti menjadi kurir sabu.

Niatan mundur urung karena punya utang dengan bosnya.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024).

Edi mengatakan, utang Ongki kepada bosnya yang mengendalikan peredaran sabu jaringan Aceh-Jawa sebesar Rp 200 juta.

Pasalnya, dia sempat menghilangkan sabu seberat 1 kilogram. "Jujur dia pengin berhenti.

Tapi, sama bosnya, dia kayak diikat utang Rp 200 juta," bebernya.

Ongki menjadi kurir sabu sejak 2015, walaupun tidak terus-menerus.

Dia baru aktif kembali pada medio 2023.

Barang haram tersebut diambil ke Jakarta dengan menempuh jalur darat.

Setiap pengiriman sabu, Ongki diberi upah Rp 10 juta.

Akan tetapi, dia tidak menerimanya bersih karena dipotong untuk membayar utang.

"Setiap dia berhasil mengedarkan atau menaruh barang dengan selamat, dia dikasih Rp 10 juta.

Tapi, sudah dipotong untuk bayar utang. Dia hanya dikasih Rp 1-2 juta," ungkap Edi.

Baca juga: Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Sarwendah: Suaminya Dehidrasi dan Kecapekan

DPO sejak 2022

Ongki ditangkap di rumahnya di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 10 Mei lalu.

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

"Waktu itu tersangka baru ngedot sabu (satu ditangkap). Kaget dia. Hasilnya positif narkoba," kata Edi.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,5 kilogram yang nominalnya setara kurang lebih Rp 5 miliar.

Adapun, sejak 2024, Ongki sudah tiga kali mengambil sabu dengan total jumlah 11 kg.

Ongki menunggu perintah atasannya untuk mengedarkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang.

Sedangkan, sabu yang dibawa ke Magelang lantas dibagi sesuai perintah atasan.

Polisi menduga Ongki masih melibatkan tiga orang dalam peredaran sabu.

Saat ini mereka masuk DPO.

Dalam konferensi pers, turut hadir Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

Luthfi menyatakan, berkat pengungkapan kasus di atas, sekitar 13 ribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

"Ini kasus yang menonjol karena kami bisa selamatkan generasi muda kita 13 ribu orang," tandasnya. 

Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Diamankan, Termasuk Ganja 4 Kg

Terancam 20 tahun penjara

Ongki menunggu perintah atasannya untuk mengedarkan sabu di sepanjag perjalanan menuju Magelang.

Sedangkan, sabu yang dibawa ke Magelang lantas dibagi sesuai perintah atasan.

“Barang bukti yang kami amankan nominalnya mencapai Rp 5 miliar.

Pelaku melibatkan sementara tiga orang yang saat ini (masuk) DPO,” ujar Luthfi.

Sementara itu, Ongki mengaku, tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya.

“Setahu saya, salah satunya, dari Aceh,” cetusnya.

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun terungku.

 

Baca juga: Cegat Mobil Pikap di Provinsi Nakhon Nayok, Thailand Sita 1 Ton Kristal Sabu Senilai Rp 402 Miliar

Baca juga: Horee! Mendikbudristek Akan Segera Hentikan Kenaikan UKT di PTN yang Tak Rasional

Baca juga: Hasil Drawing Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam di Babak Penyisihan Grup

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved