Berita Kriminal

Malapraktik, Oknum Bidan di Prabumulih Jadi Tersangka, Sebabkan Pasien Meninggal

Tersangka ZN, asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus malapraktik yang menyebabkan pasiennya gagal ginjal ...

Editor: Muliadi Gani
Tangkapan Layar Instagram @voltcyber_v2
Tangkapan layar rekaman video bidan ZN yang merangkap sebagai Lurah di Prabumulih diduga melakukan malpraktik hingga membuat seorng warga bernama Rusdalia meninggal akibat gagal ginjal. 

PROHABA.CO, PRABUMULIH -  Polisi menetapkanseorang bidan berinisial ZN (55), menjadi tersangka malpraktik yang menyebabkan seorang pasien di Prabumulih meninggal dunia.

Oknum bidan tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Kesehatan.

Tersangka ZN, asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus malapraktik yang menyebabkan pasiennya gagal ginjal sampai akhirnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Sunarto mengatakan, mereka sebelumnya memeriksa ZN terkait kematian pasiennya Rusdalia (59) yang sempat viral di media sosial.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan ZN sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan oknum bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” kata Sunarto saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Nasib Miris Menimpa Seorang Wanita yang Melahirkan di Pinggir Jalan, Bidan Ogah Untuk Menolong

Sunarto menjelaskan, Surat Izin Praktik (SIP) ZN diketahui telah berakhir pada tahun 2020.

Selain itu Surat Tanda Registrasi (STR) ZN sebagai bidan juga telah mati pada 2017.

Kemudian, ZN pun sempat mendapatkan surat teguran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih pada 18 Maret 2021 dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kesehatan.

“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktik kesehatan dan mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” beber Sunarto.

Atas perbuatannya, ZN dikenakan Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka ZN belum ditahan.

"Tim penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini.

Baca juga: HANCOU, Seorang Maling Kepergok Curi Motor di Tanjung Priok

Baca juga: Bidan di Puskesmas Simalungun Dipolisikan, Diduga Malapraktik Saat Bantu Persalinan

Untuk penahanan ini, murni kewenangan penyidik.

Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved