Haba Medan

Bidan di Puskesmas Simalungun Dipolisikan, Diduga Malapraktik Saat Bantu Persalinan

Topan Bakkara, suami dari Harmilawaty, mengatakan,istrinya melahirkan sekitar pukul 19.30 WIB dengan berat bayi 3,2 kilogram dan panjang 49 sentimeter

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK/PAULAPHOTO
Ilustrasi bayi 

PROHABA.CO, MEDAN - Bayi baru lahir di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban malapraktik seorang bidan.

Bayi tersebut saat ini telah meninggal dunia.

Bayi perempuan itu adalah anak dari pasangan suami istri (pasutri) Topan Bakkara dan Harmilawaty.

Keduanya merupakan warga Lingkungan IV Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Bidan berinisial E di Puskesmas Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan malapraktik, Senin (30/10/2023).

Dugaan tersebut terjadi ketika bidan E membantu persalinan Harmilawaty, Senin (16/10/2023).

Pasien melahirkan secara normal.

Namun, bayi Harmilawaty meninggal lima hari kemudian karena diduga menelan air ketuban.

Topan Bakkara, suami dari Harmilawaty, mengatakan, istrinya melahirkan sekitar pukul 19.30 WIB dengan berat bayi 3,2 kilogram dan panjang 49 sentimeter.

Persalinan tersebut menggunakan jaminan Kesehatan BPJS.

Setelah persalinan, bidan E menyampaikan ke Topan bahwa ari-ari bayinya masih tertinggal di rahim istrinya.

Baca juga: Jenazah Wanita Diduga Korban Malapraktik Ditemukan di Hotel

“Pak, ini ari-arinya masih tinggal, kalau dirujuk ke rumah sakit, nanti bisa kena biaya Rp 6 juta, karena tidak ditanggung BPJS.

Kalau bapak mau, bisa kita usahakan ditangani di sini, tapi bapak bayarlah sama aku,” ujar Topan menirukan ucapan E dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Karena panik, Topan setuju.

Dia lalu melihat bidan mengeluarkan ari-ari dari rahim Harmilawaty menggunakan sarung tangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved