Video

PROTES, Wartawan di Banda Aceh Demo DPRA

RUU Penyiaran ditentang oleh publik sebab dinilai dapat menciderai demokrasi, salah satunya soal melarang mempublikasi reportase investigasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Puluhan wartawan yang tergabung dalam empat organisasi jurnalis melakukan aksi bungkam dengan melakban mulutnya sebagai bentuk protes rencana pengesahan UU Penyiaran yang kini digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (27/5/2024).

Dimana aksi itu merupakan upaya untuk menyuarakan pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

RUU Penyiaran ditentang oleh publik sebab dinilai dapat menciderai demokrasi, salah satunya soal melarang mempublikasi reportase investigasi.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh juga menyuarakan hal serupa.

Bahkan sebagian dari jurnalis tersebut melektakkan kamera dan id carnya, serta melakban mulut mereka masing-masing sebagai wujud protes upaya pembungkaman dan merebut kebebasan pers.

Koordinator Aksi, Rahmat Fajri mengatakan, aksi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh teman-teman wartawan. Mereka mendesak agar pemerintah membatalkan rencana revisi UU penyiaran tersebut.

Karena Revisi UU pers akan mengekang kebebasan jurnalis dan menjadikan praktek korupsi semakin merajalela. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved