Video

BEREH, Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu Terbesar Selama 2024

Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sabu-sabu 10,5 kg jaringan lintas Provinsi.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sabu-sabu 10,5 kg jaringan lintas Provinsi. Sabu yang akan dibawa ke Jakarta ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polda Aceh.

Seorang tersangka diciduk BR (53) beralamat di Dusun Cureh Selatan, Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, di aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Selasa (28/5/2024) sore. 

Tersangka diciduk pada 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Medan - Banda Aceh, di Pusat Kota Bireuen.  Sebelumnya Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas Provinsi akan melintas di wilayah hukum Polres Langsa.

Lalu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan. Setelah lebih kurang satu bulan dilakukan, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa jaringan pengedar ini akan membawa sabu via jalur darat. Saat itu pelaku akan melakukan perjalanan dari titik keberangkatan awal Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta.

Pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tersangka BR berhasil ditangkap di lintas Medan - Banda Aceh, kawasan pusat Kota Bireuen. Saat itu, petugas mendeteksi 1 unit Mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD sebagai Target Operasi yang dicari. Petugas menemuka barang bukti 10 paket besar sabu yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.

Dari interogasi tersangka BR, Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 pelaku lainnya yang berinisial YS kini masih DPO.

Tersangka BR merupakan residivis kasus serupa, dimana pada tahun 2011 ia divonis di Pengadilan Negeri Tangerang Kota selama 13 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat tujuh kilogram.

Penangkapan tersangka dengan BB sabu 10,5 kg ini adalah pengungkapan kasus terbesar di Polda Aceh selama tahun 2024.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Zubir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved