Berita Kriminal

Oknum Polisi Cabuli Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia delapan tahun ...

Editor: Muliadi Gani
Humas Polda Maluku
Bripka RS, oknum polisi yang menjadi tersangka pemerkosa siswi SD di Ambon ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon, Jumat (32/5/2024) 

PROHABA.CO -  Oknum Polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia delapan tahun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Bripka SR pun terancam penjara dan dipecat dari dinas kepolisian.

Aksi bejat SR ini terungkap setelah ibu korban, ANH (35), curiga dengan perubahan anaknya, ANA (8).

ANH mengatakan putrinya sering bermain di sekitar rumah pelaku, korban juga berteman dengan anak pelaku.

Pada Sabtu (4/5/2024) lalu, ANH melihat ada perubahan di tingkah laku dan cara berjalan korban.

"Itu kejadian hari sabtu tanggal 4 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 WIT dia pulang, namun hanya duduk terdiam di depan rumah.

Saya panggil dia untuk masuk, saya lihat cara berjalannya dia kok aneh.

Dia langsung terdiam sejenak lalu menangis," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Korban pun menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya.

Kasus ini juga langsung dilaporkan kepada polisi oleh ayah korban, KM (41).

"Setelah diperiksa, korban menceritakan seluruh alur peristiwa hingga lokasi di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata ibu korban.

Baca juga: Dipaksa Ngaku Curi Uang Perusahaan, Karyawan SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Deli Serdang

Dilakukan sejak Korban Duduk di Kelas 3 SD

ANH menuturkan anaknya mengaku bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

"Anak saya sekarang kelas 4 SD, dia cerita kalau sudah mendapat perlakuan itu sejak kelas 3," cetusnya kepada TribunAmbon.com.

Korban Diancam

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved