Berita Kriminal

Oknum Polisi Cabuli Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia delapan tahun ...

Editor: Muliadi Gani
Humas Polda Maluku
Bripka RS, oknum polisi yang menjadi tersangka pemerkosa siswi SD di Ambon ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon, Jumat (32/5/2024) 

TribunAmbon.com mewartakan saat ini penyidik dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon.

Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Sementara itu, unutk penanganan kode etik, pelaku telah diperiksa oleh Propam dan terancam dipecat dari Polri.

"Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi," ungkapnya.

 

Baca juga: Modus Beri Diskon Sewa Sepeda Listrik, Seorang Kakek di Bogor Cabuli 11 Anak

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Taput Cabuli Putrinya dari SD hingga SMA

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap saat Main Judi dengan Warga di Labuan Bajo, Ini Barang BUkti Yang Disita

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Polisi di Ambon Cabuli Siswi SD, Mengaku Lakukan 3 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved