Berita Aceh Barat
Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat
Personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Polda Aceh menangkap dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B ...
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, Senin (10/6/2024), mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Meulaboh yakni FE dan AG pada pada Kamis (6/6/2024).
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH - Personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Polda Aceh menangkap dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini masing-masing-masing berinisial FE (23) dan AG (31),
Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Keduanya kini telah diamankan ke Polres Aceh Barat guna mengikuti proses hukum berikutnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, Senin (10/6/2024), mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Meulaboh yakni FE dan AG pada pada Kamis (6/6/2024).
Disebutkan, kasus ini berawal ada seorang pria yang belum diketahui identitasnya menitipkan 1 kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan AG, keduanya merupakan narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh.
Baca juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok. Warga Pasieraja Ditangkap Polres Aceh Selatan
Dijelaskan, bahwa barang tersebut dititipkan pada saudara MUS.
Setelah itu, MUS dengan didampingi petugas Lapas Kelas IIB Meulaboh memberitahukan pada petugas piket Lapas P2U untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dititip tersebut.
Sewaktu petugas piket P2U Lapas Meulaboh melakukan pemeriksaan, kata Kasat Resnarkoba, petugas menemukan 1botol merek Rexona yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas piket P2U Lapas Meulaboh memanggil FE yang berada di kamar 26 Blok A.
Sesampainya FE di piket P2U, kata Kasat Resnarkoba, petugas piket P2U Lapas Meulaboh memperlihatkan 1 kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan 1 botol merek Rexona yang di dalamnya berisikan 1 plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian, petugas piket P2U Lapas Meulaboh menanyakan milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh FE adalah milik AG.
Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu 1 Kg asal Bireuen Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Rekannya DPO
Selanjutnya, petugas piket P2U Lapas Meulaboh memanggil saudara AG yang juga berada di kamar 26 Blok A.
Kejari Aceh Barat Eksekusi Cambuk Tiga Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Jenguk Bayi Kembar Lahir 17 Agustus di RSUDCND Meulaboh |
![]() |
---|
Maling Bobol Celengan Masjid Lapang Aceh Barat, Rp20 Juta Raib |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan di Aceh Barat Bantah Tuduhan Tak Bayar Upah Kerja Pelaku |
![]() |
---|
Pelajar MTs Harapan Bangsa Meulaboh Raih Enam Medali, Di Kejuaraan Taekwondo Se-Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.