Berita Aceh Barat

Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat

Personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Polda Aceh menangkap dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (10/6/2024), diamankan di Polres Aceh Barat atas kepemilikan barang terlarang sabu-sabu. 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, Senin (10/6/2024), mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Meulaboh yakni FE dan AG pada pada Kamis (6/6/2024).

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH -  Personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Polda Aceh menangkap dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini masing-masing-masing berinisial FE (23) dan AG (31),

Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Keduanya kini telah diamankan ke Polres Aceh Barat guna mengikuti proses hukum berikutnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, Senin (10/6/2024), mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Meulaboh yakni FE dan AG pada pada Kamis (6/6/2024).

Disebutkan, kasus ini berawal ada seorang pria yang belum diketahui identitasnya menitipkan 1 kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan AG, keduanya merupakan narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh.

Baca juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok. Warga Pasieraja Ditangkap Polres Aceh Selatan

Dijelaskan, bahwa barang tersebut dititipkan pada saudara MUS.

Setelah itu, MUS dengan didampingi petugas Lapas Kelas IIB Meulaboh memberitahukan pada petugas piket Lapas P2U untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dititip tersebut.

Sewaktu petugas piket P2U Lapas Meulaboh melakukan pemeriksaan, kata Kasat Resnarkoba, petugas menemukan 1botol merek Rexona yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas piket P2U Lapas Meulaboh memanggil FE yang berada di kamar 26 Blok A.

Sesampainya FE di piket P2U, kata Kasat Resnarkoba, petugas piket P2U Lapas Meulaboh memperlihatkan 1 kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan 1 botol merek Rexona yang di dalamnya berisikan 1 plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas piket P2U Lapas Meulaboh menanyakan milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh FE adalah milik AG.

Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu 1 Kg asal Bireuen Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Rekannya DPO

Selanjutnya, petugas piket P2U Lapas Meulaboh memanggil saudara AG yang juga berada di kamar 26 Blok A.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved