Senin, 18 Mei 2026

Sengketa Pileg 2024

MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024 dengan Beragam Putusan, Begini Tanggapan KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Tayang:
Editor: Jamaluddin
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (6/6/2024). 

Jumlah itu membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg di MK pada Pemilu 2024 lebih banyak tiga kali lipat atau 14,81 persen dibanding tahun 2019 lalu.

PROHABA.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu.

MK mengabulkan 44 sengketa pileg tersebut dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, dan penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Jumlah itu membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg di MK pada Pemilu 2024 lebih banyak tiga kali lipat atau 14,81 persen dibanding tahun 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019 lalu, MK mengabulkan 12 atau 4,59 persen dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.

Dikutip dari Kompas.com, dari 44 gugatan sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK, enam di antaranya dikabulkan seluruh gugatan pemohon, dan 38 lainnya dikabulkan sebagian.

Perkara-perkara di luar itu ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, baik dalam sidang pembacaan putusan pokok permohonan pada 6-10 Juni 2024 maupun dalam putusan sela pada Mei 2024 lalu.

Gara-Gara abai putusan pengadilan

Masih dikutip dari Kompas.com, sebagian sengketa yang dikabulkan MK berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan maupun penghitungan dan rekapitulasi suara.

Di luar itu, ada beberapa putusan yang cukup menonjol, ketika MK mengabulkan beberapa gugatan sengketa pileg karena KPU tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah dengan berkepastian hukum.

Beberapa gugatan sengketa pileg karena KPU tidak menindaklanjuti putusan MA yang sudah inkrah dengan berkepastian hukum dikutip dari Kompas.com adalah sebagai berikut:

Pertama, berkaitan dengan isu target 30 persen caleg perempuan yang harus didaftarkan partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat ikut pemilu.

MA sudah membatalkan dan memerintahkan KPU RI merevisi aturan berkaitan dengan isu tersebut.

Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.

Pada akhirnya, KPU malah tetap mengesahkan daftar calon tetap (DCT) partai politik di suatu dapil yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Menurut MK, KPU sengaja mengabaikan putusan MA, padahal mestinya mendiskualifikasi partai politik semacam itu.

Sayangnya, pada isu ini, hanya ada satu gugatan ke MK yakni gugatan PKS di dapil Gorontalo 6.

PKS berang karena tidak mendapatkan kursi DPRD provinsi walau memenuhi 30 persen caleg perempuan, sementara empat partai yang mendapatkan kursi justru tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena hal ini.

Kedua, Mahkamah juga memerintahkan KPU menggelar PSU Pileg DPD RI 2024 pada dapil Sumatera Barat (Sumbar) berkaitan dengan mantan koruptor Irman Gusman yang dianggap Mahkamah seharusnya memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengatur bahwa mantan terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih, mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di pileg.

KPU bersikeras, Irman masuk kategori ini, sehingga tidak dapat masuk DCT pada 2023, karena baru bebas murni pada 26 September 2019.

Masalahnya, untuk memproses pencalonan anggota DPD, KPU masih memakai aturan teknis yang belum memuat masa tunggu itu.

MA sudah memerintahkan KPU merevisi aturan teknis itu, tapi KPU lagi-lagi hanya menerbitkan surat edaran.

Irman pun menggugat KPU ke PTUN Jakarta dan pengadilan itu memenangkannya.

PTUN Jakarta juga menganggap Irman tidak masuk kategori mantan terpidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, sehingga tak terikat dengan kewajiban masa tunggu lima tahun setelah bebas murni.

Namun, lagi-lagi KPU tidak menggubris apa pun, meski sudah diperintahkan pula oleh Bawaslu dan disanksi peringatan keras oleh DKPP, hingga MK akhirnya mengabulkan gugatan sengketa Irman Gusman.

Apa kata KPU?

Selaku termohon dalam sengketa pileg, KPU RI mengakui bahwa jumlah gugatan yang dilayangkan atas mereka meningkat dibanding 2019 dan jumlah sengketa yang dikabulkan majelis hakim juga lebih banyak.

Lembaga penyelenggara pemilu itu mengaku siap untuk menjalankan semua amar putusan MK selaku pengadilan di tingkat terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Namun, KPU RI juga menganggap ada konteks yang berbeda pada Pileg 2024, yang membuat potensi sengketa lebih tinggi dibanding pileg edisi-edisi sebelumnya.

"Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU, misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun. KPU konsisten di situ," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi pada Senin (10/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

"Ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," tegas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved