Pilkada 2024

Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan di TPS? Ini yang Perlu Dibawa Saat Mencoblos di Pilkada 2024

Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok. 

Editor: Jamaluddin
DOK SHUTTERSTOCK
Ilustrasi jari yang dicelupkan pada tinta setelah memilih di Pilkada 2024. Inilah panduan untuk mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan apa saja yang dibawa, serta yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS.  

Sebelum menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih gubernur/wakil gubernur, dan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, ada baiknya Anda menyimak panduan untuk mencoblos di TPS.

PROHABA.CO - Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok. 

Sebelum menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih gubernur/wakil gubernur, dan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, ada baiknya Anda menyimak panduan untuk mencoblos di TPS.

Apa saja yang harus dibawa untuk mencoblos di TPS?

Simak penjelasan di bawah ini seperti dikutip dari Tribunnews.com:

Untuk menggunakan hak pilih, Anda yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) di wilayah Aceh agar datang di TPS antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan membawa dokumen atau persyaratan sebagai berikut.

1. C Pemberitahuan (Undangan Memilih/Pencoblosan)

2. KTP Elektronik/Biodata Kependudukan

Panduan Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024

Adapun panduan mencobolos di TPS saat Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat atau pemilih mendatangi TPS terdaftar atau yang sudah ditentukan mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta seperti Undangan Pencoblosan dan e-KTP kepada petugas.

3. Pemilih mengisi daftar hadir di TPS dan menunggu hingga namanya dipanggil oleh petugas KPPS.

4. Jika pemilih sudah dipanggil, akan menerima surat suara dengan warna yang berbeda untuk mencirikan jenis pemilihannya.

  • Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur;
  • Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati;
  • Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

5. Sebelum mencoblos, pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved