Pilkada 2024
Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan di TPS? Ini yang Perlu Dibawa Saat Mencoblos di Pilkada 2024
Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok.
Sebelum menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih gubernur/wakil gubernur, dan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, ada baiknya Anda menyimak panduan untuk mencoblos di TPS.
PROHABA.CO - Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok.
Sebelum menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih gubernur/wakil gubernur, dan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, ada baiknya Anda menyimak panduan untuk mencoblos di TPS.
Apa saja yang harus dibawa untuk mencoblos di TPS?
Simak penjelasan di bawah ini seperti dikutip dari Tribunnews.com:
Untuk menggunakan hak pilih, Anda yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) di wilayah Aceh agar datang di TPS antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan membawa dokumen atau persyaratan sebagai berikut.
1. C Pemberitahuan (Undangan Memilih/Pencoblosan)
2. KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
Panduan Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024
Adapun panduan mencobolos di TPS saat Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat atau pemilih mendatangi TPS terdaftar atau yang sudah ditentukan mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta seperti Undangan Pencoblosan dan e-KTP kepada petugas.
3. Pemilih mengisi daftar hadir di TPS dan menunggu hingga namanya dipanggil oleh petugas KPPS.
4. Jika pemilih sudah dipanggil, akan menerima surat suara dengan warna yang berbeda untuk mencirikan jenis pemilihannya.
- Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur;
- Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati;
- Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
5. Sebelum mencoblos, pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024
TPS
Tempat Pemungutan Suara
Mencoblos
Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada)
Prohaba.co
Belajar Jadi Gubernur, Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda Bertamu ke Kediaman Khofifah |
![]() |
---|
PDIP Siapkan Saksi dan Bukti Dugaan Keterlibatan Parcok di Pilkada 2024, Akan Dibawa Ke MK |
![]() |
---|
11 Artis Kalah di Pilkada 2024 Berdasarkan Hasil Quick Count, Siapa Saja Mereka? Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Pilkada Sudah Usai, Danrem Lilawangsa Ali Imran: Mari Berjabat Tangan, Rakyat Menanti Indonesia Maju |
![]() |
---|
Hasil Quick Count, Jeje Govinda Unggul di Pilkada Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.