Hanya Butuh 1X24 Jam, Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sumut di Banda Aceh
Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Team opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor, Pelaku ...
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani,SH, M.Si menjelaskan peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari senin tanggal 17 Juni 2024 siang di Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Team opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor, Pelaku yang berinisial CA (31) asal Sumatera Utara (Sumut) ini di tangkap di kawasan Kopelma Darusaalam,Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Jumat (21/6/2024).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani,SH, M.Si menjelaskan peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari senin tanggal 17 Juni 2024 siang di Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Saat itu, korban atas nama Fredi yang merupakan seorang mandor, sedang membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram.
"Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku sehingga ia melaporkannya ke polisi,” kata Vitra dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Cot Girek saat Besuk Teman di Sel Polres Aceh Utara, Ternyata DPO Curanmor
Baca juga: Daftar Tim Lolos 16 Besar Euro 2024:Portugal Juara Grup Usai kalahkan Turki,Susul Spanyol dan Jerman
Berdasarkan laporan itu, kata Vitra, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hanya dalam 1x24 jam, pelaku pun berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.
Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," demikian paparan Vitra.(*)
Baca juga: Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor, 22 Sepeda Motor Diamankan
Baca juga: Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Pasutri Asal Riau Pelaku Curanmor
Baca juga: Operasi Sikat Seulawah 2024, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Pidie hingga Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut, Diciduk 1x24 Jam di Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Diam-Diam Bercerai, Acha Septriasa Kini Fokus pada Anak dan Mulai Menata Hidup |
![]() |
---|
Pelajar MTs Harapan Bangsa Meulaboh Raih Enam Medali, Di Kejuaraan Taekwondo Se-Aceh |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Penelitian: Tinggal di Dekat Pesisir Laut Bisa Memperpanjang Umur |
![]() |
---|
Aceh Targetkan KDMP Beroperasi Penuh Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.