Sopir Hiace Lecehkan Penumpang Wanita, Raba Paha Korban dan Buka Ritsleting

Seorang penumpang wanita muda berinisial  M (19) melakukan perjalanan tujuan dari Banda Aceh ke Blangkejeren menjadi korban pelecehan.

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Foto Ilustrasi - Mahasiswi asal Aceh Hendak Dirudapaksa Supir HIACE, Terjadi di Pidie, Korban Sendirian di Mobil 

PROHABA.CO, BLANGKEJEREN –  Seorang penumpang wanita muda berinisial  M (19) melakukan perjalanan tujuan dari Banda Aceh ke Blangkejeren menjadi korban pelecehan.

Kasus pelecehan itu dilakukan oleh sopir mobil Toyota Hiace bernama Idham alias Ilham (44).

Korban M dilecehkan oleh pelaku Idham alias Ilham ketika dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, Gayo Lues dengan menaiki mobil penumpang Toyota Hiace.

Awalnya korban menaiki mobil penumpang Toyota Hiace dari Banda Aceh dan hendak menuju Blangkejeren.

Dari Banda Aceh, mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Ridwan dan setibanya di Beurneuen digantikan oleh Idham.

Setibanya di Takengon dan hendak menuju Blangkejeren, sopir kembalidigantikan oleh Ridwan.

Idham kemudian sengaja memilih duduk di samping korban yang berada di belakang sopir.

Dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, pelaku Idham melakukan tindakan cabul dengan meraba-raba paha korban.

Pelaku bahkan membuka ritsleting celana korban dan memasukan jarinya ke dalam celana korban.

Korban pun terbangun dan memarahi pelaku hingga memengeluarkan handphonenya untuk merekam wajah pelaku.

Baca juga: Mahasiswi asal Kluet Timur Aceh Selatan Dirudapaksa Sopir Mobil Rental di Hotel, Begini Kejadiannya

Mobil kemudian berhenti di Ise-ise, dan korban turun untuk berpindah ke mobil lainnya karena sudah merasa ketakutan.

Sesampainya di Blangkejeren, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi setempat.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan pelaku diadili di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan terdakwa Idham alias Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara kepada Terdakwa selama 18 bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim pada Selasa (25/6/2024), dengan nomor putusan 3/JN/2024/ MS.BKJ.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (HUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV)

Kronologis kejadian

Kejadian ini bermula pada Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Korban naik dalam mobil penumpang Toyota Hiace dari Banda Aceh tujuan Takengon, Aceh Tengah.

Mobil tersebut membawa lima penumpang, termasuk korban di dalamnya dan saksi Ridwan alias Wan sebagai sopir.

Sesampainya di Kota Sigli, sopir Ridwan menurunkan penumpang dan menjemput terdakwa Idham yang telah menunggu di Beureunuen dan satu orang penumpang lainnya.

Setelah itu terdakwa naik dan menggantikan Ridwan sebagai sopir.

Baca juga: Rektor Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Stafnya, Mahasiswa Universitas Pancasila Demo

Sesampainya di Bireuen, naik lagi empat penumpang dengan tujuan ke Takengon dan ke Blangkejeren, Gayo Lies.

Setibanya di Simpang Balik, naik dua orang penumpang: ibu-ibu dan dua anak-anak. Kemudian ketika ke arah Takengon total penumpang sebelas orang.

Sesampai di Takengon turun lima penumpang, sehingga sisa penumpang menuju Blangkejeren ada enam orang: tiga perempuan dan tiga laki-laki.

Ketika sampai di Takengon terdakwa menyuruh saksi Ridwan untuk menggantikannya menjadi sopir.

Terdakwa kemudian berpindah duduk di kursi belakang sopir dan melihat korban duduk di kursi sebelahnya.

Melihat hal tersebut terdakwa sengaja duduk dan tidur di samping korban dengan posisi kepala dekat dengan korban.

Lalu terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyentuh paha korban.

Karena terdakwa merasa tidak ada respons dari korban, terdakwa melanjutkan perbuatan cabulnya dengan membuka ritsleting celana korban.

Lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam celana korban dan memegang alat vital korban dari luar celana dalam korban.

Kemudian korban terbangun dari tidurnya karena merasa kaget.

Lalu korban memegang tangan terdakwa dan melemparkannya agar menjauh dari tubuhnya.

“Kenapa gitu Abang, jahat kali Abang” ujar korban sambil memukul terdakwa.

Setelah itu terdakwa menutup wajahnya dengan selimut karena korban merekam terdakwa menggunakan kamera handphonenya.

Kemudian korban bertanya kepada saksi Ridwan “Siapa nama Abang ini, jahat kali dia!” Saksi Ridwan menjawab “Adi Dek, kenapa emang, Dek?” Saksi korban yang merasa ketakutan menjawab, “Jahat kali dia.”

Lalu ketika sampai di rumah makan Ise-ise terdakwa langsung turun dari mobil dan pindah ke mobil lain dengan tujuan ke Blangkejeren.

Setibanya di Blangkejeren, korban langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban, didapati bahwa korban memiliki stres jangka panjang yang merupakan gejala psikologis tertentu yang dirasakan korban sebagai suatu trauma.

Rasa trauma itu menyebabkan korban memiliki bayangan kejadian yang seakan-akan nyata muncul, dan menganggu tidur dimalam hari sehingga sulit untuk bisa tidur.

Korban juga merasa malu, takut menjadi stigma di masyarakat/bullying, ketakutan, rasa sakit pada tubuh, cemas, penurunan produktivitas, kesedihan.

Sehingga korban cenderung lebih pendiam, kerap mengurung diri, sering melamun, merasa tidak percaya diri, hina, depresi, dan tidak bisa berkonsentrasi.

(Serambinews.com/ar)

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Pamannya, Korban Trauma dan Kesakitan saat BAB

Baca juga: Jadwal Piala AFF U16 2024: Timnas U16 Indonesia Vs Laos, Malam Ini Pukul 19.30 WIB

Baca juga: Pengemis Hidup Enak di Aceh, Inap di Losmen, Kantongi Rp 20 Juta

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kronologis Sopir Hiace di Aceh Lecehkan Penumpang Wanita, Raba Paha Korban hingga Resleting Dibuka, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved