Seorang ASN Digerebek Suami Saat Selingkuh dengan Honorer Pemkab Mojokerto di Rumah Kosong

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RPSW (34) digerebek suaminya saat selingkuh dengan pria di sebuah

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Proses mediasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai ASN, Balai Desa Sambiroto. 

PROHABA.CO, MOJOKERTO -  Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RPSW (34) digerebek suaminya saat selingkuh dengan pria di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

ASN tersebut digerebek oleh suaminya, RF (35), saat sedang bersama seorang pria yang juga rekan kerjanya seorang tenaga honorer di Pemkab Mojokerto, berinisial IM (40).

Keduanya merupakan rekan kerja di bagian Administrasi Pembangunan di bawah naungan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

Dugaan perselingkuhan pegawai Pemkab Mojokerto itu terbongkar dari RF yang mendapati istrinya berduaan dengan rekan kerjanya di perumahan kosong, pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

RF bersama rekan kerjanya membuntuti istrinya sepulang dari Pemkab Mojokerto, menuju sebuah perumahan di Desa Sambiroto yang belum berpenghuni.

Setelah keduanya masuk ke dalam rumah, beberapa saat kemudian RF mendobrak pintu dan mendapati istrinya dalam kondisi tak senonoh dengan pria yang juga sudah beristri di dalam kamar.

Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai yang terjadi di wilayahnya.

"Dugaannya saya, memang keduanya sesama pegawai Pemkab dan sama-sama sudah berkeluarga.

Informasi waktu penggerebekan itu katanya perselingkuhan," jelasnya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Iptu Joko Dicopot dari Jabatannya Buntut Selingkuh dan Telantarkan Istri dan Anak Selama 7 Tahun

 Dari keterangan saksi, keduanya masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB.

Sedangkan, proses penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB. 

Terduga pelaku yang masih mengenakan seragam ASN bersama pria diduga pasangan selingkuhan dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

"Saya dihubungi Kepala Dusun ada kejadian itu, posisi yang bersangkutan sudah dibawa ke balai Desa Sambiroto.

Saat itu juga, kita bersama jajaran samping dan keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," kata Farid.

Dikatakan Farid, upaya mediasi sudah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.

Namun mediasi yang berlangsung di balai desa itu buntu, sehingga kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kita kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan.

Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," ungkapnya.

Menurut dia, penggerebekan dilakukan oleh suami yang bersangkutan dengan kerabatnya bukan warga Sambiroto.

Apalagi, status perumahan masih dalam proses pembangunan belum berpenghuni.

"Karena itu belum berpenduduk (Perumahan) masih proses pembangunan.

Yang jelas pelaku maupun yang melakukan penggerebekan bukan warga Desa Sambiroto," pungkasnya.

Baca juga: Sejumlah Pemain Diskors di Babak Perempat Final Piala Eropa 2024

Baca juga: Nenek Penjual Telur Dianiaya Oknum Bidan di Lampung Tengah hingga Hilang Ingatan

Sanksi berat menanti

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko menegaskan pihaknya segera menindak lanjuti terkait oknum ASN dengan honorer yang diduga terlibat perselingkuhan.

"Pasti sikap Pemkab sudah memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk segera menindak lanjuti, mempelajari kasusnya," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

Ia mengungkapkan petugas Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Mojokerto masih bekerja untuk mengkaji kasus tersebut.

"Inspektorat mulai hari ini hingga lima hari kedepan akan turun ke lapangan.

Hari ini juga sudah dibuatkan perintah tugas untuk mempelajari kasus ini.

Nanti pihak-pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah ini," bebernya.

Menurut dia, sanksi sedang hingga berat bakal menanti, jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan displin ASN.

"Kalau ini sesuai fakta, jika ada pelanggaran kode etik dan disiplin itu yang kita akan dalami.

Setelah itu Inspektorat akan membuat kesimpulan dan segera dilaporkan ke ibu bupati dalam waktu tidak terlalu lama.

Paling lama lima hari harus ada laporannya," paparnya.

Masih kata Teguh, apabila faktanya terbukti demikian maka dipastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.

"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.

Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," pungkasnya.

 

Baca juga: Kepergok Selingkuh, Oknum Kepala Sekolah SD di Sumenep Dilaporkan Suaminya ke Polisi

Baca juga: 3 bulan Lagi Mau Menikah, Pria Asal Pekanbaru Pergoki Calon Istri Selingkuh dengan Cowok Lain

Baca juga: Oknum Kapolsek Bojonegoro Diduga Selingkuh, Digrebek Istri dan Anak di Asrama Polri

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Suami Saat Selingkuh dengan Honorer: Keduanya Rekan Sekantor, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved