Berita Kriminal

Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Pelaku Yang Sasar Anak Wanita di Medsos Untuk Puaskan Hasrat

Seorang pria bernama Wais bin Alqorni, asal Riau diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, terkait adegan kasus

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunpekabaru.com
Wais bin Alqorni, pria asal Riau pelaku video syur anak. 

PROHABA.CO, RIAU -  Seorang pria bernama Wais bin Alqorni, asal Riau diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, terkait adegan kasus mengirimkan foto syur untuk dijadikan pemuas hasrat dengan korban anak perempuan di bawah umur.

Pelaku sudah memperdaya korban berjumlah sekitar 30 anak wanita usia SD dan SMP.

Dalam menjalankan aksinya ia memanfaatkan media sosial Instagram untuk menjaring korban.

Ia sengaja membuat akun Instagram seolah-olah seorang wanita dengan menggunakan nama Jessica.

Lantas ia mencari korban di dunia maya menargetkan anak di bawah umur yang memiliki followers banyak dan aktif di media sosial.

Lantas ia mengirimkan direct message kepada korbannya dan mengatakan jika akun Instagram korban sudah terinfeksi virus yang bisa merusak akun dan akan membuat akun hilang.

Hal tersebut bertujuan agar korban resah sehingga menghubunginya.

Setelah korban masuk perangkapnya, lantas ia menggunakan jurus bujuk rayu dan berpura-pura menawarkan bantuan.

Kemudian, korban akan diminta adegan tak senonoh dalam bentuk video dan dikirim kepadanya.

Baca juga: Modus Ritual Kuda Lumping, Sekeluarga di Sumsel Cabuli Anak Dibawah Umur, Dirayu Tambah Cantik

Pelaku pun meyakinkan korban, dengan video itu nantinya, akun Instagram korban akan selamat dari virus.

"Pelaku meminta korban membuat video telanjang, sambil video call sex, dan sebagainya.

Dia minta video itu dikirimkan kepada dirinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, saat ekspos kasus, Selasa (16/7/2024).

Aksi pelaku sudah berjalan sejak 2023, hingga akhirnya seorang korban melaporkan aksi Wais.

Polisi lantas bergerak dan menangkap pelaku.

Dari pelaku polisi menyita 10 video tak senonoh anak di bawah umur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved