Berita Kriminal

Modus Ritual Kuda Lumping, Sekeluarga di Sumsel Cabuli Anak Dibawah Umur, Dirayu Tambah Cantik

Modus sekeluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang pemilik kuda lumping mencabuli anak dibawah umur yang siswi SMP berusia 14 tahun terungkap.

Editor: Muliadi Gani
Kolase Foto Tribun Jakarta/TribunSumsel
Satreskrim Polres Musi Rawas saat menangkap satu keluarga yang terlibat perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur modus ritual kuda lumping. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Modus sekeluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang pemilik kuda lumping mencabuli anak dibawah umur yang siswi SMP berusia 14 tahun terungkap.

Pelaku mengaku pencabulan itu sebagai ritual sebagai anggota kuda lumping.

Pelaku yang bernama Tumin mengaku tega melakukan aksi kejinya dengan dalih sebuah ritual yang akan melariskan bisnis kuda lumpingnya.

Para korban merupakan anggota dari jaranan kuda lumping miliknya.

"Ritual atau syarat supaya laris (jaranan kuda lumping)," kata Tumin.

Bahkan istri tersangka Tugirawarti alias Wati (38) dan putrinya Desi Yunitasari alias Yuni (26) membujuk korban agar mau berhubungan intim agar korban tambah cantik.

Kini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap empat tersangka yang terdiri dari suami dan istri serta 2 anaknya.

Dalang utama pencabulan itu yakni tersangka Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin.

Baca juga: Miris, Seorang Ayah di Abdya Tega Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Rumah Sepi

Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi mengatakan pencabulan tersebut terjadi bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.

Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan.

Namun, sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved