Berita Aceh Barat Daya

Miris, Seorang Ayah di Abdya Tega Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Rumah Sepi

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk pria berinisial KF (48) warga asal salah satu Desa di ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Abdya
Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri didampingi Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi menggelar konferensi Pers, Rabu (29/05/2024). 

"Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10:00 WIB, datang seorang perempuan ke SPKT Polres Abdya dengan tujuan melaporkan bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan seksual (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor KF," ungkapnya.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE -  Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk pria berinisial KF (48) warga asal salah satu Desa di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi S.TP dalam keterangan tertulis yang dikutip Serambinews.com, Rabu (29/05/2024) menerangkan, kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Abdya.

"Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10:00 WIB, datang seorang perempuan ke SPKT Polres Abdya dengan tujuan melaporkan bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan seksual (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor KF," ungkapnya.

Selanjutnya, terang AKP Erjan Dasmi, personil unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Unit Resmob melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Taput Cabuli Putrinya dari SD hingga SMA

"Serta melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku pelecehan (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur, yang mana dalam hal ini terduga KF pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut merupakan ayah tiri korban," ungkapnya.

Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berdasarkan penyelidikan dan informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal dan personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Abdya terlapor berhasil di tangkap oleh tim opsnal dan personil unit PPA Sat Reskrim Polres Abdya di lokasi perkebunan kelapa sawit milik adik kandungnya.

"Lokasi penangkapan pelaku di Desa Lheung Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan selanjutnya dibawa ke Polres Abdya untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Abdya.

Hasil interogasi, terang Kasat Reskrim, tersangka mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 27 mei 2024 sekira pukul 19:00 wib tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan pelecehan seksual (Pemerkosaan) terhadap korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda.

Baca juga: Pria Bener Meriah Jadikan Anak Tiri Pemuas Nafsu Tiga Tahun, Kali Terakhir Pendarahan Hebat

Baca juga: Marah, Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Bakar Kantor Kedubes Israel di Meksiko

"Tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan April 2023 hingga bulan Februari 2024, yang mana tersangka melakukan hal tersebut di dalam rumah korban yang beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Babahrot," ungkapnya.

Modus operandi tersangka, ungkap AKP Erjan Dasmi, tersangka memberikan uang kepada korban dengan alasan untuk uang jajan dan setelah korban menerima uang dari tersangka.

Selanjutnya, tersangka memeluk serta mencium pipi, bibir dan bagian leher korban dan tersangka juga ada melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara korban serta melakukan pemerkosaan dengan cara memasukkan jari kedalam kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan.

"Pada saat melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan berupa memasukkan jari kedalam kemaluan korban, tersangka melakukan di dalam rumah pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi yaitu pukul 12:00 wib dan pukul 17:00 WIB," terang Kasat Reskrim.

Setelah melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban, lanjutnya, tersangka memberikan uang kepada korban dengan jumlah Rp 50.000, dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved