Konflik Palestina vs Israel

Putusan Mahkamah Internasional Terkait Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal

Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK/DIY13
Bendera Palestina. 

PROHABA.CO, DEN HAAG - Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

“Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip dari AFP.

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin," tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Dijelaskan, kebijakan dan praktik Israel termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah tersebut merupakan wujud pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan.

Sebuah kasus terpisah dan terkenal yang dibawa Afrika Selatan ke pengadilan menuduh Israel telah melakukan tindakan genosida selama serangannya ke Gaza.

Di masa lalu, Majelis Umum PBB telah meminta ICJ pada akhir 2022 untuk memberikan “pendapat penasihat” tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Baca juga: Yaman Dukung Palestina, Bikin Pelabuhan Milik Israel Bangkrut

ICJ mengadakan sidang selama satu minggu di Februari untuk mendengarkan pengajuan dari negara-negara yang mengajukan permohonan -yang didukung oleh sebagian besar negara di dalam Majelis.

Dalam sidang tersebut, sebagian besar pembicara menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang telah berlangsung selama 57 tahun.

Mereka memperingatkan, pendudukan yang berkepanjangan menimbulkan “bahaya yang sangat besar” bagi stabilitas di Timur Tengah dan sekitarnya.

Namun, Amerika Serikat mengatakan, Israel seharusnya tidak diwajibkan secara hukum untuk menarik diri tanpa mempertimbangkan “kebutuhan keamanan yang sangat nyata”.

Israel tidak mengambil bagian dalam sidang dengar pendapat lisan. 

Sebagai gantinya, Israel mengirimkan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai “prasangka” dan “tendensius”.

Majelis Umum meminta ICJ untuk mempertimbangkan dua pertanyaan.

Pertama, pengadilan harus memeriksa konsekuensi hukum dari apa yang disebut PBB sebagai “pelanggaran yang terus berlangsung oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved