Berita Kriminal
Polres Sumenep Tangkap Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda, Modus Sembuhkan Penyakit
Polres Sumenep, Jawa Timur mengamankan seorang pelaku asusila yang berkedok sebagai dukun pijat, berinisial MS (45), warga Dusun Drusah, Desa Prenduan
PROHABA.CO, SUMENEP - Polres Sumenep, Jawa Timur mengamankan seorang pelaku asusila yang berkedok sebagai dukun pijat, berinisial MS (45), warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Ia ditangkap usai diduga mencabuli seorang wanita berinisial MH (25) dengan modus memijat.
Kepada MH, pelaku MS mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
"Kita sudah amankan pelaku pencabulan (MS) yang berkedok sebagai dukun pijat," kata Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso di Polres Sumenep, Selasa (23/7/2024).
Henri menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula pada Kamis (20/6/2024) saat korban merasa kakinya yang terkilir akibat kecelakaan belum sembuh total.
Ia pun menerima tawaran MS yang selama ini memang dikenal sebagai dukun pijat.
Setelah tiba di rumah MS sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang datang bersama keponakannya langsung menunggu di ruang tamu.
Saat itu, masih ada pasien pria yang juga sedang pijat.
"Saat menunggu itu, keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian," ujar Henri.
Baca juga: Seorang Dukun Cabul di Lubuklinggau Cabuli IRT, Modus Bisa Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin
Baca juga: Terekam CCTV, Polres Pidie Bekuk Pencuri Sempor Milik Mekanik CDN Sigli
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang, Begini Modus Pelaku Menipu Korbannya
Saat tiba giliran MH, ia masuk ke ruangan dan keponakannya nunggu di luar.
Selanjutnya MH menyampaikan keluhannya terkait kakinya yang masih terkilir dan merasakan sakit akibat kecelakaan.
MS kemudian mulai memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai ke pinggang.
Namun, tak lama MS kemudian mencabuli MH.
Kprban pun pergi dan melaporkan kejadian itu kepada keluarganya.
Pihak keluarga seketika langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
MS selanjutnya ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban MH," tuturnya.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswi Bombana Dicabuli Dukun Cabul saat Lakukan Pengobatan Ambeien, Korban Hamil 5 Bulan
Baca juga: Pasutri di Kuwait Bercerai 3 Menit Setelah Menikah, Pernikahan Terpendek dalam Sejarah Negara Itu
Baca juga: Pria Nyamar Wanita di Kediri Cabuli Remaja Lelaki, Pelaku Kelabui Korban Pakai Wig dan Daster
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda di Sumenep",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.