Gadis di Aceh Utara Berzina dengan Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin Pacar

Sungguh pilu nasib dialami seorang gadis berusia 16 tahun nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya yang merupakan seorang pria

Editor: Muliadi Gani
ist
Foto Ilustrasi. Gadis di Aceh Utara Berzina dengan Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin Pacar 

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Sungguh pilu nasib dialami seorang gadis berusia 16 tahun nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya yang merupakan seorang pria duda (24)

Pria duda ini nekat melakukan perzinaan dengan anak di bawah umur di Aceh Utara ini  dengan janji akan menjadikan pacar dan dinikahi.

Namun janji untuk menikah tak kunjung ditepati hingga akhirnya kasus zina ini di ketahui oleh ibu kandung korban.

Menurut pengakuan, keduanya telah melakukan hubungan tanpa pernikahan itu sudah 5 kali kali dengan RZ

Empat kali dilakukan di rumah RZ di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Sementara 1 kejadian lainnya dilakukan di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini sudah mendapat putusan oleh Mahkamah Syari’iyah Lhoksukon pada Kamis (25/7/2024).

Dalam putusan sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa RZ telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.

Baca juga: Seorang Mama Muda di Pidie Berzina dengan Pria Lain Karena Jablay Gegara Suami Jarang Pulang

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa RZ oleh karena itu dengan ‘Uqubat Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,

dan ‘Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 5 bulan dengan ketetapan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan nomor 8/JN/2024/MS.LSK.

Adapun kejadian ini bermula ketika keduanya berkenalan dan melakukan komunikasi menggunakan WhatApps.

Dalam perbincangan tersebut, terdakwa dan korban sepakat untuk bertemu.

Pada Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa menawarkan korban untuk bertemu di satu tempat di Kecamatan Cot Griek.

Terdakwa lalu menjemput korban dengan menggunakan mobil Alya warna putih dan bertemu ditempat yang telah di sepakati.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved