Berita Kriminal

Pilu! Paman Tiri dan Ayah Kandung Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah, Korban Alami Trauma

Nasib pilu dialami seorang gadis berinisial S (15) di Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban kebejatan paman tiri dan ayah kandungya yang tega

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Polres Lampung Tengah cokok seorang ayah (kanan) yang tega rudapaksa anak yang meminta perlindungan darinya. 

PROHABA.CO -  Nasib pilu dialami seorang gadis berinisial S (15) di Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban kebejatan paman tiri dan ayah kandungya yang tega merudapaksa anaknya.

Akibat perbuatan bejatnya, kedua pelaku  yang merupakan Ayah kandung korban dan paman tiri korban, kini sudahditangkap polisi.

Kasus rudapaksa dilakukan kedua tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, mengatakan korban telah membuat laporan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada Jumat (26/7/2024).

"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Minggu (28/7/2024), dikutip dari TribunLampung.com.

Kasus rudapaka pertama kali dilakukan paman tiri korban pada 17 Desember 2023.

Korban diajak menginap di rumah paman dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," lanjutnya.

S yang masih berstatus pelajar melaporkan kasus rudapaksa ke ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).

Baca juga: KETERLALUAN! Seorang Paman di Aceh Utara Sodomi Keponakan Berkali-kali

Baca juga: Sakit Hati, Seorang Anak di Sleman Tega Bunuh Ayah Kandungnya, Kepala Korban Dipukul dengan Palu

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 13 Tahun Saat Pergi Dengan Teman di Krueng Meriam Pidie

Namun, ayah kandung justru merudapaksa korban berulang kali.

"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," terangnya.

Kasus rudapaksa dilakukan di rumah kedua dari hari Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).

"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali."

"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," tandasnya.

Korban yang masih trauma menceritakan perbuatan kedua tersangka ke gurunya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved