Berita Kriminal
Pilu! Paman Tiri dan Ayah Kandung Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah, Korban Alami Trauma
Nasib pilu dialami seorang gadis berinisial S (15) di Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban kebejatan paman tiri dan ayah kandungya yang tega
PROHABA.CO - Nasib pilu dialami seorang gadis berinisial S (15) di Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban kebejatan paman tiri dan ayah kandungya yang tega merudapaksa anaknya.
Akibat perbuatan bejatnya, kedua pelaku yang merupakan Ayah kandung korban dan paman tiri korban, kini sudahditangkap polisi.
Kasus rudapaksa dilakukan kedua tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, mengatakan korban telah membuat laporan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada Jumat (26/7/2024).
"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Minggu (28/7/2024), dikutip dari TribunLampung.com.
Kasus rudapaka pertama kali dilakukan paman tiri korban pada 17 Desember 2023.
Korban diajak menginap di rumah paman dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," lanjutnya.
S yang masih berstatus pelajar melaporkan kasus rudapaksa ke ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).
Baca juga: KETERLALUAN! Seorang Paman di Aceh Utara Sodomi Keponakan Berkali-kali
Baca juga: Sakit Hati, Seorang Anak di Sleman Tega Bunuh Ayah Kandungnya, Kepala Korban Dipukul dengan Palu
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 13 Tahun Saat Pergi Dengan Teman di Krueng Meriam Pidie
Namun, ayah kandung justru merudapaksa korban berulang kali.
"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," terangnya.
Kasus rudapaksa dilakukan di rumah kedua dari hari Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali."
"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," tandasnya.
Korban yang masih trauma menceritakan perbuatan kedua tersangka ke gurunya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Sementara itu, Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, menyatakan paman tiri korban yang bernama Sahrul Gunawa sempat menyodorkan video asusila ke korban.
Awalnya, korban tidak merasa curiga saat pamannya mengajak menginap di rumah.
"Sekira pukul 01.00 WIB, korban dipaksa nonton video, setelahnya korban pun dipaksa melakukan hubungan suami istri."
"Hal itupun terus berlanjut dikemudian hari hingga 8 kali," bebernya.
Kini korban mengalami trauma dan selalu takut ketika bertemu kedua tersangka lantaran selalu diancam.
"Perbuatan tersangka patut diganjar dengan hukuman pidana kurungan penjara," tegasnya.
Baca juga: Anak 12 Tahun di Surabaya Dirudapaksa Ayah dan 2 Paman hingga Kakak
Baca juga: Marbot Masjid di Depok Tega Rudapaksa Kakak Beradik yang Masih di Bawah Umur
Baca juga: Final Piala AFF U19: Prediksi Line-Up Indonesia U19 vs Thailand, Indra Sjafri Turunkan Skuad Terbaik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis di Lampung Dirudapaksa Ayah dan Paman Tiri, Korban Alami Trauma dan Lapor ke Guru,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Rudapaksa
paman tiri
Ayah Rudapaksa Anak kandung
Ayah kandung
Paman Rudapaksa Keponakan
Lampung Tengah
Prohaba.co
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.