Berita Kriminal
Marbot Masjid di Depok Tega Rudapaksa Kakak Beradik yang Masih di Bawah Umur
Seorang pria berprofesi sebagai marbot masjid di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok berinisial MT (37), diduga melakukan rudapaksa atau pencabulan
PROHABA.CO, DEPOK - Seorang pria berprofesi sebagai marbot masjid di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok berinisial MT (37), diduga melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap dua bocah kakak-beradik berinisial AR (6) dan SAR (2), beberapa waktu lalu.
Sungguh sadis apa yang dilakukan oleh marbot masjid ini, antara korban dan pelaku disebut adalah tetangga.
"AR bercerita jika sebelum ia sudah disetubuhi dan dicabuli pelaku sebanyak dua kali dan bergantian dengan adiknya (yang juga) korban berinisial SAR," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Arya mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024).
Saat itu, orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian ini ke orang lain.
"Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam, 'Nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh'," jelas Arya.
Baca juga: Janji Menikahi Jika Hamil, Marbot Masjid di Kalimantan Selatan Rudapaksa Bocah 13 Tahun
Bermula dari anak yang mengigau
Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu setelah orangtua mencurigai perubahan sikap AR yang seolah ketakutan.
AR juga sempat mengigau saat sedang tidur pada Rabu (17/7/2024) malam.
"Terus diketahuinya pada saat si anak (AR) kemudian mengigau 'Tolong, tolong. Jangan, jangan', sampai orangtuanya heran ya kenapa ini anaknya," ujar Arya.
"Sampai ternyata (ketahuan) dua orang anak itu, AR dan SAR disetubuhi sama pelaku," tambahnya.
Akibat aksi keji ini, kedua korban mengalami trauma dan sakit di bagian dekat kemaluan.
"Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kita akan mendatangkan pendampingan dari psikolog supaya membuat anak ini lebih nyaman dalam bercerita," lanjut Arya.
Polisi saat ini sudah menangkap MT. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.
Baca juga: Miris! Kakak Beradik di Cipayung Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri
Baca juga: Tolak Tawaran Menggiurkan Al-Ittihad, Kevin De Bruyne Putuskan Bertahan di Manchester City
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.