Berita Kriminal

Marbot Masjid di Depok Tega Rudapaksa Kakak Beradik yang Masih di Bawah Umur

Seorang pria berprofesi sebagai marbot masjid di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok berinisial MT (37), diduga melakukan rudapaksa atau pencabulan

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak. Marbot Masjid di Depok Tega Rudapaksa Kakak Beradik yang Masih di Bawah Umur 

PROHABA.CO, DEPOK -  Seorang pria berprofesi sebagai marbot masjid di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok berinisial MT (37), diduga melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap dua bocah kakak-beradik berinisial AR (6) dan SAR (2), beberapa waktu lalu.

Sungguh sadis apa yang dilakukan oleh marbot masjid ini, antara korban dan pelaku disebut adalah tetangga.

"AR bercerita jika sebelum ia sudah disetubuhi dan dicabuli pelaku sebanyak dua kali dan bergantian dengan adiknya (yang juga) korban berinisial SAR," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Arya mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024).

Saat itu, orangtua korban sedang tidak berada di rumah.

Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian ini ke orang lain. 

"Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam, 'Nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh'," jelas Arya.

Baca juga: Janji Menikahi Jika Hamil, Marbot Masjid di Kalimantan Selatan Rudapaksa Bocah 13 Tahun

Bermula dari anak yang mengigau

Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu setelah orangtua mencurigai perubahan sikap AR yang seolah ketakutan.

AR juga sempat mengigau saat sedang tidur pada Rabu (17/7/2024) malam.

"Terus diketahuinya pada saat si anak (AR) kemudian mengigau 'Tolong, tolong. Jangan, jangan', sampai orangtuanya heran ya kenapa ini anaknya," ujar Arya.

"Sampai ternyata (ketahuan) dua orang anak itu, AR dan SAR disetubuhi sama pelaku," tambahnya.

Akibat aksi keji ini, kedua korban mengalami trauma dan sakit di bagian dekat kemaluan.

"Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kita akan mendatangkan pendampingan dari psikolog supaya membuat anak ini lebih nyaman dalam bercerita," lanjut Arya.

Polisi saat ini sudah menangkap MT. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.

Baca juga: Miris! Kakak Beradik di Cipayung Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri

Baca juga: Tolak Tawaran Menggiurkan Al-Ittihad, Kevin De Bruyne Putuskan Bertahan di Manchester City

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved