Berita Nasional

Janji Menikahi Jika Hamil, Marbot Masjid di Kalimantan Selatan Rudapaksa Bocah 13 Tahun

Modus operandi tersangka adalah dengan membujuk dan merayu korban serta menjanjikan akan menikahi korban jika hamil

|
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Muliadi Gani
Foto: Ilustrasi/Freepik
Ilustrasi. 

PROHABA.CO - Seorang marbot masjid di Kalimantan selatan kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, berinisial MN (35) ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa seorang anak di bawah umur yang beinisial AS (13).

Ipda Agus Riyanto, selaku Kepala Seksi Humas Polres Kotabaru menjelaskan, aksi bejat terhadap korban dilakukan pelaku sejak juli 2022 hingga September 2023. 

"Tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut lebih kurang 13 kali sejak bulan Juli 2022 hingga September 2023 di berbagai tempat," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023), di kutip dari KOMPAS.com

Baca juga: MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau, Dukun Cabul Pemerkosa Berkedok Pengobatan

Supaya aksinya berjalan dengan mulus, pelaku menjanjikan kepada korban untuk menikahinya jika hamil.

Bujukan dan rayuan pelaku akhirnya meluluhkan korban.

"Modus operandi tersangka adalah dengan membujuk dan merayu korban serta menjanjikan akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Lebih dari satu tahun pelaku menyimpan kelakukan bejatnya, kasus pencabulan ini akhirnya terbongkar.

Orang tua korban akhirnya kembali ke Kotabaru setelah berada di Banjarmasin mendapat informasi jika anaknya menjalani hubungan dengan pelaku.

Baca juga: Kisah Khoirul Adib, Marbot Masjid di Semarang Bisa Kuliah di Kampus Amerika

Saat mengetahui hal tersebut, orangtua korban tak terima.

Apalagi mengetahui jika pelaku telah memiliki istri dan anak.

"Mengetahui hal ini ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke ketua RT setempat karena mengetahui bahwa MN telah memiliki istri dan anak," tambahnya.

Orangtua korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke polisi.

Tak butuh waktu lama pelaku langsung ditangkap untuk mempertangungjawbakan perbuatanya.

"Tersangka MN mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib," pungkasnya.

Pelaku dikenakan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Baca juga: Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah

Baca juga: Pria Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku di Iming-imingi Uang dan Ponsel 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved