Berita Kriminal

Laporkan Kasus Pemerkosaan, Anak Panti Asuhan Ini Malah Dicabuli Oknum Anggota Polisi

Seorang anak panti asuhan menjadi korban pencabulan seorang oknum polisi berpangkat brigadir setelah melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi pencabulan. Laporkan Kasus Pemerkosaan, Anak Panti Asuhan Ini Malah Dicabuli Oknum Anggota Polisi 

PROHABA.CO, BANGKA -  Seorang anak panti asuhan menjadi korban pencabulan seorang oknum polisi berpangkat brigadir setelah melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.

Kisah pilu ini dialami oleh seorang siswi siswi SMP di Bangka Belitung dicabuli oleh Brigadir A, oknum anggota Polisi Sektor Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung, saat melaporkan kasus pemerkosaan ke kantor polisi.

Brigadir A kini ditahan di Mapolres Belitung.

Berkas perkaranya telah diserahkan pada kejaksaan untuk persiapan peradilan umum.

"Proses hukum berjalan, berkasnya sudah diserahkan ke jaksa," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela saat dikutip Kompas.com, Rabu (31/7/2024).

Lartha mengatakan, saat ini tim penyidik masih menunggu tim kejaksaan terkait berkas-berkas yang dilengkapi sebelum persidangan.

"Kami tinggal menunggu petunjuk kejaksaan," ujar Lartha.

Pencabulan terjadi pada 15 Mei 2024.

Ketika itu, korban yang ditemani rekannya, hendak membuat laporan polisi.

Baca juga: Oknum Polisi Cabuli Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Korban yang masih berumur 15 tahun ingin melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya diduga dilakukan pengurus panti asuhan.

Korban mengaku diperkosa pengurus panti berinisial BS sejak masih kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

Diketahui korban telah tinggal di panti sejak sekolah dasar.

Namun, korban malah menjadi korban pencabulan saat di kantor polisi oleh Brigadir A yang menerima laporan korban.

Setelah mendengar cerita korban, Brigadir A mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan mengunci pintu dari dalam.

Di ruang itu, Brigadir A diduga mencabuli korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved