Taushiyah MPU Aceh

MPU Aceh Keluarkan Taushiyah, Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

MPU Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam PP 28/2024.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. 

Dalam salah satu poin taushiyah tersebut, MPU Aceh menyatakan menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh juga dengan tegas menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024.

Merespons hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Taushiyah yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 itu ditandatangani Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, bersama para Wakil Ketua yakni Tgk H Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MA, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.

Dalam salah satu poin taushiyah tersebut, MPU Aceh menyatakan menolak pelarangan khitan bagi perempuan.

MPU Aceh juga dengan tegas menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Dalam taushiyah itu dijelaskan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Khitan juga dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.

“Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan.

MPU Aceh juga dengan tegas menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” demikian bunyi salah poin taushiyah tersebut.

Pada poin berikutnya, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan serta penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja.

“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar menfasilitasi pelayan khitan bagi perempuan,” pinta MPU Aceh dalam taushiyah tersebut dikutip dari Serambinews.com.

Seperti diketahui, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved