Berita Pidie

Polres Pidie Tangkap Pria Pengoplos Beras, Berlangsung Sejak 2023

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro,

Editor: Muliadi Gani
DOK POLRES PIDIE
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, didampingi Kasat Reskim, AKP Dedy Miswar, memperlihatkan barang bukti (BB) beras hasil oplosan di mapolres setempat, pada Rabu (6/8/2025). Polisi berhasil mengamankan satu pelaku BH diduga mengoplos beras, yang ditangkap di Kecamatan Grong-Grong.      

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar

BH ditangkap di lokasi kilang padi yang sudah tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, pada Senin (4/8/2025).

BH diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Dari keterangan BH, ia telah mengoplos beras sejak tahun 2023.

Beras tersebut dijual ke Kota Banda Aceh,” ujar Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, SSos, MH, pada Kamis (7/8/2025).

Menurut AKP Dedy, pengoplosan dilakukan dengan membeli beras dari usaha kilang padi dan pabrik beras keliling.

BH kemudian mencampur beras-beras tersebut dan mengemasnya kembali dalam karung milik usaha kilang padi.

“Beras yang dioplos dijual seharga Rp230.000 per sak ukuran 15 kilogram.

BH menjual beras tersebut bersamaan dengan air mineral kepada pedagang di Banda Aceh yang melakukan pemesanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Dedy menyebutkan bahwa kilang padi tempat BH beroperasi sebelumnya sempat aktif, namun kini sudah tidak beroperasi lagi.

Baca juga: Diduga Oplos Beras, Pria Asal Aceh Besar Diciduk Polisi di Grong-Grong Pidie

Seperti diberitakan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH, warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam praktik curang pengoplosan beras untuk distribusi di wilayah Aceh.

Penangkapan terhadap BH dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik penggilingan padi yang sudah tidak lagi beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ade Andra, STrK, dengan cepat bergerak ke lokasi dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan. 

PENGOPLOSAN BERAS - Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK memperlihatkan seorang tersangka berinisial BH yang diduga melakukan pengolosan beras saat diamankan di Mapolres setempat. BH ditangkap Satreskrim Polres Pidie di usaha kilang padi tidak beroperasi di Kecamata Grong-Grong, Senin (4/8/2025).
PENGOPLOSAN BERAS - Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK memperlihatkan seorang tersangka berinisial BH yang diduga melakukan pengolosan beras saat diamankan di Mapolres setempat. BH ditangkap Satreskrim Polres Pidie di usaha kilang padi tidak beroperasi di Kecamata Grong-Grong, Senin (4/8/2025). ()
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved